BAP Janggal, Fakta Persidangan Bongkar Rekayasa Kasus Direktur RS Madani

Senin, 15 September 2025 | 12:53:02 WIB

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Direktur RS Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, kian menimbulkan tanda tanya besar. Fakta persidangan justru membuka borok penyidikan yang dinilai penuh kejanggalan.

Sejak awal, keterangan saksi pelapor Hariman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi menuai kontroversi. Hariman menyebut terdakwa menawarkan proyek kepadanya di sebuah kafe pada 2022, bahkan memperlihatkan RBA RS Madani. Ia juga bersaksi telah menyerahkan uang Rp500 juta kepada terdakwa sebagai fee proyek di ruang direktur RS Madani.

Namun, saat dicecar majelis hakim di persidangan, Hariman balik badan. Ia mengaku uang Rp500 juta tersebut bukan fee proyek, melainkan pinjaman pribadi. Ketika ditanya apakah ada bukti atau saksi saat penyerahan uang, Hariman hanya menjawab singkat: “Tidak ada yang mulia.”

Tak berhenti di situ, pelapor Meylinda Siregar, Direktur CV Batu Gana City, juga memberikan keterangan yang kontradiktif. Dalam BAP, ia menyatakan mengenal terdakwa dan pernah bertemu untuk menandatangani kontrak proyek. Tetapi di persidangan, Meylinda justru berkata tegas di depan hakim: “Tidak kenal yang mulia, baru kali ini bertemu.”

Pertentangan mencolok antara BAP dan fakta persidangan ini memunculkan pertanyaan tajam: siapa sebenarnya yang menyusun BAP tersebut?

Lebih jauh, tiga paket kegiatan yang dipermasalahkan ternyata masih berfungsi hingga kini, bahkan menjadi syarat penting untuk perpanjangan izin operasional, kerja sama BPJS, dan akreditasi RS Madani. Artinya, proyek bukan fiktif, melainkan nyata dan mendukung pelayanan publik.

Hal ini sejalan dengan keterangan ahli BLUD dari Kemendagri, Wisnu Suryo Saputro, yang dihadirkan JPU sendiri. Menurutnya, kegiatan pelayanan publik yang sifatnya mendesak boleh dilaksanakan meskipun mendahului anggaran, dan apabila timbul hutang, tanggung jawab berada pada Pemko Pekanbaru, bukan pribadi direktur RS.

Ironisnya, meski fakta di persidangan justru membantah dakwaan, jaksa dinilai hanya menyalin mentah-mentah isi BAP saksi pelapor tanpa menguji kebenarannya.

Tak pelak, publik kini menyorot tajam arah perkara ini. Apalagi di saat bersamaan, CV Batu Gana City juga menggugat perkara yang sama ke ranah perdata dengan turut menyeret Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD sebagai pihak tergugat.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar: apakah dr. Arnaldo Eka Putra sedang dijadikan kambing hitam atas persoalan hutang Pemko Pekanbaru, ataukah memang ada upaya sistematis merekayasa kasus ini?***MDN

Terkini