Pekanbaru, Riauetalase.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengedukasi insan pers soal perpajakan, Kamis (07/03/2024).
Untuk kegiatan ini, PWI Riau mendatangkan mentor dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau yang menyampaikan materi seputar pelaporan pajak pribadi, pelaporan pajak perusahaan, pelaporan pajak organisasi serta ketentuan lain dan asilitasi pelaporan pajak.
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kanwil DJP Riau yang telah memberikan edukasi perpajakan bagi insan pers.
Raja menyebutkan, ada 1.178 wartawan tergabung keanggotan PWI Riau. Mereka ada yang sebagai pemilik perusahaan media ataupun sebagai karyawan.
"Dari ribuan anggota itu, ada saja yang bermasalah dengan pelaporan pajak. Dengan digelarnya edukasi pajak ini, bisa membantu kawan-kawan wartawan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan maupun pribadi," ujarnya.
Raja Isyam meminta peserta memanfaatkan diskusi ini untuk menambah wawasan terkait pelaporan pajak, sehingga memudahkan kedepannya dalam mengisi SPT.
"Sebagai warga negara yang baik, ayok rajin laporkan SPT demi kemajuan negara," ajak Raja.
Raja juga menghimbau semua anggota PWI Riau untuk membantu Kanwil DJP Riau menginformasikan kepada masyarakat terkait pelaporan SPT dan program-program lainnya yang diselenggaran.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan dalam sambutannya mengaku senang atas sinergi PWI Riau untuk memberitahu masyarakat agar rutin melaporkan pajak.
"Jangkauan kami tidak seluas bapak ibuk insan pers. Kami sangat yakin, peran pers sangat tinggi dan vital sebagai penghubung informasi antara DJP dengan masyarakat," sebut Bambang.
Bambang meminta awak media untuk menginformasikan kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT.
"Waktu pelaporan sudah tidak lama lagi. Untuk SPT Pribadi jatuh tempo 31 Maret. Sedangkan untuk perusahaan 30 April 2024," ujarnya.
Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.
Tak hanya itu, Bambang juga menginformasikan beberapa perubahan sistem. Hal ini sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, ada tiga perubahan.
Pertama, pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Kedua, dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Ketiga, dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan Alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.(*)