Pekanbaru, Riauetalase.com - Dari 259 badan publik yang diharapkan mengisi kuesioner transparansi, hanya 122 yang patuh mengembalikannya.
Dengan ini, 137 badan publik dicap berstatus “rapor merah”, karena belum memenuhi kewajiban mereka dalam pelaporan keterbukaan informasi.
"Kami akan menyampaikan kepada PJ Gubernur Riau bahwa ada 18 Organisasi Perangkat Daerah dan badan publik lainnya yang belum patuh dalam pengembalian kuesioner ini," ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah SHI saat membuka acara malam penghargaan informasi Informasi Provinsi Riau tahun 2024 di Pekanbaru, Selasa (12/11/2024) malam.
Acara ini dihadiri berbagai pejabat tinggi, termasuk Forkopimda, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud, Ketua DPRD Riau dan pejabat lainnya.
Kehadiran para pemimpin ini memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Provinsi Riau yang transparan dan akuntabel menuju good governance
Tatang menggarisbawahi pentingnya komitmen seluruh badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, tegas Tatang, Komisi Informasi Riau memiliki peran penting tidak hanya dalam melakukan monitoring. Tetapi juga dalam menyelesaikan sengketa informasi.
"Di tahun 2023, tercatat ada 60 kasus sengketa yang berhasil diselesaikan. Dan di tahun 2024, 48 kasus telah terdaftar untuk penanganan lebih lanjut. Artinya, tiap bulan rata-rata ada 5 sengketa informasi yang masuk, menunjukkan bahwa masih ada ketidakpuasan publik terhadap beberapa badan publik," ungkap Tatang.
Selain memotivasi, Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr Donny Yusgiantoro turut memberikan arahan untuk tidak hanya menilai kepatuhan. Tetapi juga memberi edukasi kepada badan publik.
"Komisi Informasi Riau tidak hanya menyerahkan rapor merah kepada Pj Gubernur, tetapi juga perlu merangkul dan membina badan publik agar lebih informatif," tegas Donny sembari mencontohkan beberapa badan pusat seperti Kementerian Pertahanan dan Badan Siber Sandi Negara kini ikut aktif dalam evaluasi transparansi.
“KI harus mampu berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator,” tambahnya.
Donny mengungkapkan, pihaknya juga sedang melaksanakan uji publik, monitoring dan evaluasi. Monitoring itu ESQ yang memberikan self assessment quisioner dilihat dan dipantau dan evaluasinya serta uji publik. Kalau di pusat itu 80 persen ESQ nya, 20 persennya nilai pada waktu diuji publik.
Pada malam penuh penghargaan tersebut, Rokan Hilir turut menyita perhatian dengan meraih dua penghargaan bergengsi.
Kadis Kominfotik Kabupaten Rokan Hilir Indra Gunawan SH MH menerima penghargaan Achievement Motivation Person. Sedangkan Plt Bupati Rokan Hilir meraih penghargaan untuk kategori PPID Utama.
Keberhasilan ini menjadi bukti atas dedikasi Rokan Hilir dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.
Setelah menerima penghargaan, Kadis Kominfotik Kabupaten Rokan Hilir Indra Gunawan mengungkapkan rasa bangganya karena Rokan Hilir berhasil mempertahankan status “informatif.”
Indra Gunawan menyatakan di awal kepemimpinannya pada 2022, status Rokan Hilir adalah “menuju informatif,” namun telah berhasil naik status menjadi “informatif” pada 2023 dan mempertahankan prestasi tersebut hingga 2024.(*)