Saya, M. Nasir, selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat di media riauetalase.com terkait:
1. Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewajiban,
2. Keaktifan aparatur desa dalam bertugas pada hari dan jam kerja di kantor desa,
3. Tuduhan adanya pungutan liar terhadap masyarakat dalam pengurusan dokumen dan surat-menyurat.
Pertama, saya mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik, dan saran yang disampaikan melalui pemberitaan tersebut. Hal ini kami jadikan bahan evaluasi demi perbaikan kinerja ke depan.
Kedua, terkait isu netralitas aparatur, perlu kami sampaikan bahwa Republik Indonesia menganut prinsip Trias Politika, yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebagai bagian dari unsur eksekutif di tingkat desa, kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum. Di tingkat desa, kami membangun kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku unsur legislatif, serta tokoh masyarakat dan unsur nonformal lainnya, demi menciptakan sinergi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ketiga, mengenai keaktifan aparatur desa, kami menegaskan bahwa seluruh perangkat desa melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing secara rutin. Kaur dan Sekretaris Desa memberikan pelayanan langsung di kantor, sementara Kepala Desa juga menjalankan fungsi eksternal dalam rangka membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk kemajuan desa. Semua ini dijalankan sesuai kebutuhan dan tanggung jawab jabatan.
Keempat, terhadap tuduhan adanya pungutan liar, kami menyatakan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas dan dilakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah ataupun informasi menyesatkan. Saya, selaku Pj. Kepala Desa, sangat terbuka dan siap dipertemukan dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk dilakukan pemeriksaan secara transparan dan adil.
Kelima, saya menghimbau kepada seluruh pihak, baik warga Desa Palung Raya maupun masyarakat umum, agar menyampaikan keluhan, kritik, atau saran secara langsung melalui forum musyawarah atau pertemuan tatap muka. Menyampaikan persoalan melalui media tanpa proses klarifikasi dapat menimbulkan dampak negatif serta mencederai nama baik lembaga dan pribadi.
Sebagai penutup, saya tidak bermaksud membela diri tanpa dasar, melainkan mengajak semua pihak untuk membangun budaya saling asah, asih, dan asuh dalam bingkai kekeluargaan, sebagaimana diajarkan dalam agama Islam dan adat istiadat masyarakat Melayu.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua.
M. Nasir
Pj. Kepala Desa Palung Raya
14 Mei 2025**