Kentor Hukum Alazhar Yusuf M.H Mintak PT EMP Melakukan Segera Pembayaran Proyek Jalan Pipia Minyak

Senin, 30 Juni 2025 | 11:11:32 WIB
Kentor Hukum Alazhar Yusuf M.H Mintak PT EMP Melakukan Segera Pembayaran Proyek Jalan Pipia Minyak

Meranti,- Kesalahan Pembayaran Kompensasi Tanah oleh PT EMP dalam Proyek Jalan Pipa Minyak di Desa Tanjung Peranap yang disampaikan oleh Kantor Hukum Alazhar Yusuf M.H dan Partners.

" Telah terjadi kesalahan fatal dalam pembayaran kompensasi tanah oleh pihak PT Energi Mega Persada (EMP) atau PT. Imbang Tata Alam (ITA) dalam proyek pembangunan jalan pipa minyak yang berlokasi di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kesalahan ini terungkap setelah dilakukan verifikasi ulang melalu pihak desa Tanjung Peranap terhadap dokumen kepemilikan tanah dan lokasi aktual pembangunan," kata Alazhar Yusuf, S.H.I., M.H.Kepada Wartawan Senin (30/6/2025) Via Salulernya.

Alazar menyampaikan, dari Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan pipa minyak oleh PT EMP secara nyata berada di wilayah Sungai Pinang, dan merupakan milik sah dari klien kami, berdasarkan dokumen tanah resmi yang telah diperoleh sejak lama.

" Namun pembayaran kompensasi justru diberikan kepada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Sungai Bengkuang, yang secara faktual bukan lokasi pembangunan jalan pipa, Dengan demikian, telah terjadi,Kesalahan subjek penerima kompensasi, dan Kesalahan objek tanah yang dikompensasikan Hingga saat ini," ungkap Alazhar.

Kendati demikian, Al juga mengatakan klien kami belum pernah menerima kompensasi apa pun, meskipun tanah miliknya telah digunakan secara nyata oleh PT EMP untuk keperluan pembangunan jalan pipa minyak.

"Bahwa kami sebagai kuasa hukum juga telah secara resmi menyurati perusahaan meminta klarifikasi atas kesalahan pembayaran tersebut namun belum ada tanggapan.
Kami memandang bahwa tindakan ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam proses verifikasi data dan pengambilan keputusan oleh pihak perusahaan, serta dapat berdampak pada kerugian material dan hak atas tanah klien kami serta menghindari konflik horizontal antar warga," Jelasnya.


Ia meminta agar PT EMP segera mengoreksi kesalahan administratif dan faktual ini, Melakukan pembayaran kompensasi yang layak dan sah kepada klien kami sebagai pemilik sah tanah Menghentikan segala bentuk aktivitas di atas tanah tersebut hingga proses penyelesaian dilakukan secara hukum.

"Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada upaya penyelesaian yang adil dari pihak perusahaan, maka kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna melindungi hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.(Bom).

Halaman :

Tags

Terkini