SIAK – Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak berinisial M diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan telur asin untuk program percepatan penurunan stunting tahun anggaran 2023–2024.
Program ini dijalankan saat M masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. Dugaan penyimpangan muncul dalam penyediaan telur asin untuk anak-anak TK, PAUD, dan Raudhatul Athfal (RA).
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Siak Nomor PRIN. 02/L.4.17/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, M resmi dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Kami akan segera melakukan verifikasi kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Hasilnya akan dikonfirmasi setelah proses selesai,” ujarnya, Jumat (12/9).
Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Joni Trias, aktivis mahasiswa di Siak, meminta Kejari bekerja profesional dan menuntaskan kasus tanpa pandang bulu.
“Publik menunggu Kejari mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih hanya karena yang diperiksa adalah calon Sekda,” tegas Joni. (red)