Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sorek I: Bupati Zukri Turut Disorot dalam Kasus Rp3,8 Miliar

Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:55:44 WIB

Pelalawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan – Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 itu kini tengah diselidiki karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan keuangan. Kejari juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Pelalawan, Zukri, dalam proyek senilai Rp3.831.468.684 tersebut yang diduga mengalami mark-up.

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, SH, MH, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pelalawan Nomor: Print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tertanggal 2 Januari 2025.

“Tim penyelidik telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, dan pihak lainnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Azrijal, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek telah diamankan sebagai bahan penyelidikan. Pemeriksaan lapangan pun dilakukan Kamis (8/5/2025) bersama ahli konstruksi/pipa dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau.

“Kami masih menunggu hasil kajian ahli. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara internal dan selanjutnya ekspos dengan Bidang Pidsus Kejati Riau untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak, meliputi spesifikasi teknis, kuantitas, dan kualitas pekerjaan. Selain itu, pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan secara tidak sah kepada pihak lain, bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kontraktor pelaksana proyek adalah CV. Impian Putra Nusantara, dengan konsultan pengawas CV. Bes Consultan. Namun, proyek ini tidak memiliki konsultan perencana, yang menjadi salah satu temuan awal tim penyelidik.

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia

Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di pemerintahan. (*)

Halaman :

Terkini