Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) resmi mengeluarkan surat penting yang memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk segera menuntaskan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah aturan turunannya.
Surat bernomor 800/umum-Setda/2025/291 tertanggal 9 Mei 2025 itu ditujukan kepada jajaran pejabat mulai dari Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Direktur RSUD Dr. Pratomo, hingga seluruh camat di wilayah Rohil. Inti surat tersebut adalah perintah percepatan penataan honorer, termasuk penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, SE Menpan-RB terkait penggajian non-ASN, surat dari Mendagri dan BKN, hingga hasil audit Inspektorat Provinsi Riau terkait dugaan rekrutmen honorer baru di akhir masa jabatan bupati.
Namun, kebijakan ini langsung menuai kritik dari kalangan aktivis. Muhajirin, aktivis sosial Rokan Hilir, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap realitas yang dihadapi tenaga honorer saat ini.
“Kebijakan Bupati Rohil pikun. Ini kebijakan usang, tidak relevan lagi dengan situasi di lapangan. Rakyat butuh kejelasan dan perlindungan, bukan diberi aturan yang makin menindas mereka,” ujar Muhajirin, Jumat (9/5/2025).
Ia menilai Pemkab Rohil gagal membaca aspirasi masyarakat dan justru memperkuat birokratisasi tanpa memikirkan nasib ribuan honorer yang telah lama bekerja dengan status tak pasti.
“Selama ini honorer menjadi ujung tombak pelayanan publik. Tapi justru mereka yang dikorbankan dengan dalih penataan. Mana keberpihakan pemerintah?” lanjutnya.
Meski Pemkab Rohil menyatakan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjalankan aturan pusat, kritik dari kalangan masyarakat sipil mencerminkan adanya ketegangan antara regulasi dan realita sosial di daerah.
Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana Pemkab Rohil menjalankan kebijakan ini secara adil dan transparan, tanpa mengorbankan para pegawai non-ASN yang telah lama berjasa. (*)