MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilbup Barito Utara, Ungkap Politik Uang hingga Rp64 Juta per Keluarga

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:44:16 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024,

BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024, menyusul terbuktinya praktik politik uang secara masif oleh kedua paslon.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Rabu (14/5/2025) menyatakan bahwa paslon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, terbukti melakukan politik uang.

“Paslon nomor urut 2 membayar hingga Rp16 juta per suara. Bahkan ada saksi yang mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Sementara paslon nomor urut 1 terbukti membayar hingga Rp6,5 juta per suara disertai janji berangkat umrah.

Temuan pelanggaran ini terjadi di beberapa TPS, termasuk TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. MK menilai praktik ini berdampak signifikan pada hasil pemilihan.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 30 hari, dengan peserta baru. PSU hanya melibatkan daftar pemilih yang sama seperti pada pemilihan 27 November 2024.

Putusan MK juga membatalkan sebagian hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Barito Utara. Dalam pertimbangannya, MK menemukan berbagai pelanggaran lain, seperti pemilih tanpa KTP, TPS tutup sebelum waktu, serta pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Dengan demikian, Barito Utara akan melangsungkan pilkada ulang tanpa keikutsertaan dua paslon sebelumnya yang telah didiskualifikasi. (*)

Halaman :

Terkini