Gadis Belia Asal Payakumbuh Sumbar, Ditemukan Jadi Pemandu Hidung Belang di Tempat Warung Karaoke Remang remang di Lipat Kain Riau

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:47:56 WIB

Kampar--Pekan ketiga Mei 2025 membuka lembaran kelam bagi dunia perlindungan anak di Kabupaten Kampar. Di sebuah warung karaoke remang-remang yang dikenal masyarakat sekitar dengan nama “Kodai Ita Centol”, ditemukan dua anak perempuan di bawah umur sedang bekerja sebagai pemandu karaoke dan pelayan tamu malam.

Liputan investigasi membawa kami ke Desa Lipat Kain Utara, wilayah yang relatif tenang namun menyimpan fakta mencengangkan. Bermula dari postingan seorang ibu di Payakumbuh yang kehilangan anaknya, pencarian berujung pada lokasi cafe karaoke yang beroperasi tanpa izin jelas.

Sabtu malam, 18 Mei 2025, dua anak perempuan berinisial NY dan JHN ditemukan berada di cafe milik seorang perempuan bernama Ita. Keduanya mengaku telah bekerja selama 10 hari di tempat tersebut. Mereka melayani tamu, memandu lagu karaoke, hingga menyajikan minuman beralkohol jenis bir.

Dari pengakuan mereka, NY mengalami trauma karena sering dianiaya oleh saudara kandungnya. Ia kabur dari rumah karena tidak tahan lagi dengan kekerasan yang dialaminya. Orang tuanya sudah bercerai sejak ia berusia 4 tahun, dan keberadaan ayah kandungnya tidak diketahui secara pasti.

Sementara JHN, anak perempuan kelahiran 2010 yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP, mengaku mengikuti NY karena tidak sanggup berpisah dari sahabat kecilnya itu.

Menariknya, pemilik cafe Ita mengaku tidak merekrut langsung anak-anak itu. Menurut keterangannya kepada warga dan aparat desa, seorang wanita bernama Laras — yang juga mengelola cafe karaoke di Pondok Rambutan — menyerahkan kedua anak tersebut untuk bekerja di tempatnya.

Lebih lanjut, Laras disebut mendapatkan NY dari seorang wanita bernama Ayang, yang merupakan kakak dari salah satu pekerja di cafe tersebut.

Rantai ini mengindikasikan bahwa ada dugaan praktik perekrutan terorganisir anak-anak di bawah umur untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam, yang sangat bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan.

Menurut Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas disebutkan bahwa anak di bawah 18 tahun dilarang dipekerjakan dalam pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan moral mereka.

Lebih jauh, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. Termasuk juga Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya lingkungan kerja yang aman dan bersih dari praktik eksploitasi, termasuk di wilayah pedesaan.

Kasus ini memicu reaksi keras dari Masyarakat Adat Kenegerian Kampar Kiri. Mereka mengecam segala bentuk eksploitasi terhadap anak dan mendesak aparat untuk tidak hanya menyentuh permukaan kasus, tapi menyelidiki secara tuntas hingga ke akar jaringan perekrutan.

“Kami sangat prihatin. Nilai-nilai adat telah diinjak-injak oleh praktik keji ini. Anak-anak harus dijaga, bukan dijual kepada dunia malam,” ungkap salah satu Ninik Mamak dari Kampar Kiri kepada tim investigasi media.

Masyarakat meminta Tim Yustisi Kabupaten Kampar bergerak cepat, menyegel tempat-tempat hiburan liar yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hukum.

Langkah preventif juga didorong untuk dilakukan, mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan desa, hingga keterlibatan tokoh adat dan keagamaan dalam mengontrol aktivitas sosial yang rentan menjadi sarang eksploitasi.

Cafe remang-remang seperti “Kodai Ita Centol” bukan hanya warung hiburan malam. Ia telah menjadi pintu gelap yang membuka jalan bagi runtuhnya masa depan anak-anak. Kasus ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir—kecuali ada tindakan nyata, serius, dan tuntas dari semua pihak.

Redaksi Genta Riau Cetak akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendesak agar investigasi tidak berhenti hanya pada pemilik cafe, tapi juga pada jaringan penyedia dan perekrut anak-anak di bawah umur. (hr)

Halaman :

Terkini