Parah Dana UED-SP Jadi Ladang Korupsi di Bengkalis

Senin, 19 Mei 2025 | 15:05:40 WIB
5 tersangka kasus tindak pidana korupsi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau

BENGKALIS – Lagi lagi Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Berkah Bersatu Desa Tanjung Leban dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (15/4) lalu. Ia menyebut, peningkatan status dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

“Benar, kasus dugaan korupsi dana UED-SP Desa Tanjung Leban saat ini telah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi yang terkait,” ujar AKP Gian.

Dijelaskan, proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan bukti tambahan yang menguatkan konstruksi perkara. Bila dalam proses penyidikan ditemukan cukup bukti, penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Proses ini kami laksanakan secara transparan dan profesional, demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

AKP Gian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya terkait penanganan kasus ini. Ia memastikan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan berjalan.

Dari informasi yang diperoleh, dua orang pengurus UED-SP Berkah Bersatu yakni Ketua berinisial N dan mantan kasir berinisial D telah lebih dulu diperiksa pada awal Januari 2025 lalu. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah selama sekitar enam jam oleh penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis.

Mantan kasir UED-SP, D, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa selama menjabat, nilai aset UED-SP Berkah Bersatu mencapai sekitar Rp5 miliar. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis.

Selain N dan D, penyidik juga telah memanggil dua orang pendamping desa berinisial A dan NA untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan terhadap para saksi ini terus dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur dan akan dituntaskan hingga tuntas. Pihak-pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (*)

Halaman :

Terkini