Riau– Dunia birokrasi di Kabupaten Indragiri Hulu kembali tercoreng oleh skandal asmara. Seorang pejabat eselon III berinisial YP (42), yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu dinas, digerebek warga dan aparat saat berada dalam satu kamar hotel bersama bawahannya, seorang tenaga honorer berinisial T (32).
Penggerebekan berlangsung di kamar nomor 96 Hotel Queen, Pematang Reba, pada 17 April 2025. Menurut informasi dari internal dinas, hubungan terlarang antara YP dan T telah menjadi perbincangan hangat sejak akhir 2024. “Sering dijemput pakai mobil dinas, kadang pulang malam. Semua tahu tapi diam,” ungkap seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
T, yang juga dikenal aktif dalam kegiatan olahraga di kabupaten, disebut-sebut menjadi penyebab keretakan sejumlah rumah tangga ASN dan aparat.
Setelah kejadian tersebut, kasus dilaporkan ke Polsek Rengat Barat dan saat ini tengah diproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu sejak 21 April 2025. Namun, hingga kini Bupati Inhu, AA, belum memberikan keterangan resmi.
Jika terbukti, YP terancam sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, termasuk pemberhentian tidak hormat. Sementara status PPPK yang disandang T bisa dicabut merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2019.
Sejumlah istri ASN mendesak Pemkab Inhu agar bersikap tegas. “Kalau tidak, rusak semua rumah tangga ASN di sini,” tegas salah seorang istri pegawai yang identitasnya disamarkan. (*)