Warga Kuansing Dikepung Lalat, Kandang Ayam Diduga Jadi Sumber Masalah

Minggu, 25 Mei 2025 | 19:18:08 WIB

Telukkuantan – Serbuan lalat dalam jumlah besar meresahkan warga di sekitar Komplek Perkantoran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Warga menduga lalat tersebut berasal dari kandang ayam potong yang berada di lingkungan padat penduduk, tepatnya di Sinambek, Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Lalatnya luar biasa banyak, tidak tahu siang atau malam, tetap saja ramai. Lem lalat sudah tak terhitung kami pakai, tetap saja tidak cukup,” ujar Surati, warga setempat, saat ditemui Ahad (25/5/2025).

Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan, keberadaan ribuan lalat juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, terutama anak-anak dan lansia. Warga menyebut telah mengalami kesulitan mendapatkan lem lalat di warung karena terjadi kelangkaan akibat permintaan tinggi.

Keberadaan kandang ayam di kawasan ini dianggap tidak sesuai karena terlalu dekat dengan pusat pemerintahan dan pemukiman warga. Warga meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan usaha peternakan tersebut.

“Kalau lurahnya diam saja, berarti dia membiarkan. Kami minta lurah dicopot oleh bupati karena tidak peduli dengan penderitaan warganya,” ujar Joni, warga lainnya.

Sejumlah regulasi yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang setiap orang mencemari atau merusak lingkungan hidup, termasuk dengan menyebarkan vektor penyakit seperti lalat.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 174, yang mewajibkan tempat umum dan lingkungan kerja memenuhi standar kesehatan lingkungan.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/3/2017 tentang Pedoman Budidaya Unggas yang Baik, yang mengatur jarak aman peternakan dari permukiman dan kewajiban menjaga sanitasi.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kuansing (jika tersedia) terkait tata ruang dan zonasi pemukiman yang melarang usaha peternakan unggas skala besar di dalam wilayah padat penduduk.

Warga berharap ada tindakan tegas dari bupati dan instansi terkait agar lingkungan kembali nyaman dan sehat untuk ditinggali. (*)

Halaman :

Terkini