Indikasi Penyimpangan Dana Desa di Letmafo, TTU: Warga Minta APH Bertindak

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:40:23 WIB

Timor Tengah Utara – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, mencuat ke publik. Sejumlah warga menyampaikan bahwa realisasi program tahun anggaran 2023–2025 tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan, baik dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik.

Keterangan ini disampaikan oleh seorang warga Letmafo kepada media ini pada Rabu, 28 Mei 2025. Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi warga, ditemukan berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.

Berikut ringkasan dugaan penyimpangan yang dilaporkan warga:

Rangkuman Dugaan Penyimpangan Dana Desa Letmafo 2023–2025:

1. Pengadaan anak babi dan pakan tahun 2023: 125 KK masing-masing dijanjikan 2 ekor anak babi seharga Rp1.500.000 dan 2 karung pakan (senilai Rp600.000), namun hanya 1 karung pakan yang diterima. Dugaan kerugian: Rp37.500.000.

2. Pengadaan lampu jalan 30 titik tahun 2024: Tiadanya transparansi pelaksanaan kegiatan.

3. Pembangunan jalan setapak Dusun 2 tahun 2024: RAB menyebut panjang 200 m, lebar 1 m, dan tebal 15 cm; realisasi hanya 100 m panjang, lebar 30 cm, dan tebal 7 cm. Dugaan mark-up.

4. Tower air di Dusun 2: Spesifikasi tidak sesuai RAB, penggunaan pipa medium C alih-alih medium A.

5. Distribusi pipa Dusun 2 dan 3: Diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.

6. Dana operasional 3% tahun 2023–2024 (Rp30 juta/tahun): Tidak dilaporkan secara terbuka.

7. Pengadaan bibit jagung dan kacang hijau: Tidak sesuai permintaan masyarakat.

8. Sumur bor Dusun 1 (Rp273.164.450, tahun 2024): RAB menyebut 3 bak air, realisasi hanya 2.

9. SK Pemberhentian Anggota BPD: Diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

10. Pengadaan fiber 2020 (dari SILPA 2019): Dugaan penyalahgunaan dana dan pungutan kepada bendahara desa sebesar Rp10.000.000.

11. APBDes 2024–2025: Tidak disampaikan kepada BPD dengan alasan “rahasia negara”.

12. LPPD: Dua item tidak dilaporkan, termasuk terkait sumur bor dan rabat.

13. Insentif PAUD: Hanya diberikan kepada 1 dari 3 PAUD yang ada.

14. Festival Desa 2024 (Rp6.000.000): Diduga hanya formalitas untuk menghabiskan anggaran karena hanya berlangsung selama 1 jam.

15. Penggunaan besi dan pipa sumur bor Dusun 2: Tidak sesuai RAB (besi 10 cm digunakan padahal seharusnya 12 cm).

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Letmafo belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui WhatsApp. Media ini akan terus berupaya untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3–4: Kepala Desa wajib menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBDes secara transparan dan akuntabel.

3. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi. (*)

Halaman :

Terkini