Diduga Korupsi, Warga Minta Audit Dana Desa Rokan Koto Ruang

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:30:26 WIB

Rokan Hulu — Seorang tokoh masyarakat berinisial HR meminta pihak berwenang, termasuk Bupati Rokan Hulu dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan administrasi di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto. Permintaan itu muncul menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran dan penggunaan stempel yang bukan merupakan wewenang resmi pemerintah desa.

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa anggaran yang disusun tidak pernah direalisasikan. Selain itu, ada penggunaan stempel yang bukan hak perangkat desa. Ini mencurigakan dan patut diduga telah melanggar aturan," ungkap HR, Rabu (29/5/2025).

Desa Rokan Koto Ruang merupakan desa resmi yang berada di wilayah administratif Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dengan situs web di desakotoruang.com. Kepala Desa saat ini dijabat oleh Alexusanto, S.IP, yang dilantik oleh Bupati H. Sukiman untuk masa jabatan 2023–2029.

HR menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya meminta sidak, tetapi audit investigatif secara menyeluruh yang melibatkan Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tujuannya, untuk mengungkap adanya kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan pemerintahan desa.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan pengelolaan dana desa secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pun menekankan bahwa setiap pengeluaran wajib didukung dokumen dan bukti realisasi kegiatan.

"Audit harus dilakukan secara terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami ingin kejelasan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa," tegas HR 

(redaksi)

Halaman :

Terkini