Pekanbaru – Seorang ibu rumah tangga bernama Mesriatik, warga Dusun Asuko Jadi RT 006 RW 003, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polresta Pekanbaru. Ia mengaku mobil miliknya diambil secara paksa oleh pihak leasing tanpa izin di wilayah Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Kepolisian dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/53/IV/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 April 2025 pukul 17.32 WIB. Dalam laporan itu, Mesriatik menyebutkan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis malam, 27 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian terjadi di depan sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Mobil yang diduga diambil tanpa izin tersebut adalah satu unit Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1861 PO, nomor rangka MHRDD17300617HOE, dan nomor mesin 112037805331.
Mesriatik menduga, pengambilan mobil tersebut dilakukan oleh pihak leasing dari Mandiri Utama Finance (MUF) tanpa prosedur hukum yang semestinya. Akibat insiden tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.
"Saya tidak tahu kenapa mobil saya diambil malam-malam oleh orang yang mengaku dari leasing. Saya merasa dirugikan dan tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun," ujar Mesriatik saat memberikan keterangan kepada petugas.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polresta Pekanbaru, Yohendra D. Putra, SIP, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara melalui laman resmi sp2hp bareskrim.polri.go.id.
Kasus seperti ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penarikan kendaraan, terutama oleh lembaga pembiayaan. Berdasarkan ketentuan hukum, eksekusi atas jaminan fidusia harus melalui proses peradilan dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak leasing.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi pelapor. (*)