Pemberhentian Mendadak Kader Posyandu di Koto Taluk Oleh Pj Kades Picu Tanda Tanya Publik

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:35:20 WIB

Koto Taluk, Kuantan Singingi — Pemberhentian mendadak sejumlah kader Posyandu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, memicu sorotan publik. Langkah yang dinilai tidak transparan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan dasar hukum yang digunakan oleh pihak pemerintah desa.

Para kader Posyandu yang diberhentikan mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi, apalagi Surat Peringatan (SP), sebagaimana seharusnya diterapkan dalam sistem pemerintahan desa yang baik dan sesuai regulasi.

“Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba saja kami diberhentikan,” ujar mereka serempak saat ditemui wartawan, Selasa malam (10/06/2025).

“Kami tidak apa-apa jika tidak bertugas sebagai kader. Kami kecewa saja dengan keputusan Pj Kepala Desa yang secara tiba-tiba memberhentikan kami,” tambah salah satu kader.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pembinaan Kader Kesehatan, termasuk kader Posyandu, dinyatakan bahwa pemberhentian kader seharusnya melalui mekanisme yang jelas, antara lain berdasarkan evaluasi kinerja, ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau permintaan sendiri. Di samping itu, pembinaan dan pemberian peringatan terlebih dahulu juga merupakan bagian dari tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberhentian.

Lebih lanjut, kader Posyandu Koto Taluk menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima evaluasi negatif atau SP sebelumnya. Mereka hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pemberhentian tersebut.

“Kami hanya ingin tahu alasan pemberhentian dan minta penjelasan terkait prosedur yang digunakan,” ujar mereka.

Warga Koto Taluk sendiri menilai para kader yang diberhentikan sebagai sosok yang aktif, proaktif, dan berdedikasi tinggi terhadap pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Koto Taluk, termasuk Penjabat (Pj) Kepala Desa, belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian ini. Publik kini menunggu klarifikasi agar masalah ini tidak mencoreng semangat pengabdian para kader dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (*)

Halaman :

Terkini