Bareskrim Polri Minta Polda Riau Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:00:59 WIB

Jakarta — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) secara resmi meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir, Bistamam.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat B/10170 N/RES 7.4./2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025. Dalam surat yang dikirim ke Kapolda Riau c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Bareskrim menyebut bahwa laporan berasal dari warga bernama Muhajirin Siringo Ringo.

Bareskrim menyampaikan bahwa laporan itu menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dugaan tersebut merujuk pada penggunaan ijazah yang dianggap tidak sah oleh Bistamam saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Apabila terdapat peristiwa pidana agar diproses tuntas dengan mempedomani Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP penyidikan," bunyi surat yang ditandatangani atas nama Kabareskrim Polri oleh Kepala Biro Pengawasan Operasional.

Bareskrim juga meminta hasil penyelidikan dilaporkan ke Karobinopsnal Bareskrim, baik secara fisik maupun melalui email resmi, guna mencegah munculnya laporan berulang terkait perkara yang sama.

Tembusan surat tersebut turut dikirimkan kepada Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Riau, serta pelapor, Muhajirin Siringo Ringo.

Martabat hukum 

Pelapor dalam kasus ini, Muhajirin Siringo Ringo, menyambut positif langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Bareskrim Polri. Ia menilai bahwa ini merupakan cermin dari keberpihakan aparat penegak hukum kepada masyarakat dan nilai-nilai keadilan.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri yang telah serius menindaklanjuti laporan saya. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi menyangkut integritas pejabat publik dan martabat demokrasi. Kalau dugaan pemalsuan ijazah ini benar, itu bukan pelanggaran kecil. Itu adalah kejahatan yang mencederai proses pemilihan kepala daerah,” tegas Muhajirin, Rabu (25/6/2025).

Muhajirin menegaskan bahwa pemimpin yang lahir dari proses yang cacat secara hukum akan menghasilkan kepemimpinan yang tidak bermartabat. Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang kepala daerah.

“Pasal 263 KUHP sangat jelas. Jika seseorang terbukti membuat atau menggunakan dokumen palsu, termasuk ijazah, maka ancaman hukumnya adalah penjara. Ini harus ditegakkan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau jabatan. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses secara terbuka dan adil,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Oleh karena itu, ia berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Riau nantinya berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi politik.

“Ini ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Saya akan terus mengawal proses ini. Saya yakin masyarakat luas pun mendukung agar kebenaran terungkap, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bistamam maupun dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait tudingan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Riau untuk menindaklanjuti surat dari Mabes Polri demi menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu. (rls)

Terkini