Pemerintah Desa Balam Merah Tegaskan Dana Desa Dikelola Sesuai Aturan, Minta Warga Tak Terpancing Berita Hoaks

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:22:28 WIB
Kantor Desa Balam Merah Pelalawan

Pangkalan Kerinci--Pemerintah Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan klarifikasi resmi atas tudingan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kepala Desa Balam Merah, Abdul Kadir, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Dana Desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tuduhan yang beredar tanpa dasar dan tanpa proses verifikasi. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Abdul Kadir, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa tahun ini hanya dilakukan dalam dua tahap, sesuai kebijakan nasional. Semua kegiatan yang dibiayai telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), dilaksanakan secara bertahap, dan didukung oleh dokumentasi lengkap serta laporan pertanggungjawaban.

Menanggapi tudingan adanya kegiatan fiktif seperti pengerasan jalan usaha tani, penguatan PAUD, dan peningkatan produksi peternakan, Abdul Kadir menegaskan bahwa seluruh program benar-benar dijalankan di lapangan. Termasuk kegiatan non-fisik seperti program Desa Siaga Kesehatan, yang juga telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pemerintah Desa merujuk pada sejumlah dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

Semua kegiatan telah dicantumkan dalam APBDes, disepakati bersama BPD, dan dipantau oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, serta instansi terkait. 

Abdul Kadir mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya atau terpancing oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Ia menyebut bahwa penyebaran kabar menyesatkan, tidak benar, dan tanpa dasar fakta yang valid berpotensi masuk dalam kategori hoaks.

“Kami tidak anti kritik, tapi mari kita sampaikan dengan cara yang bertanggung jawab dan melalui jalur resmi. Jangan sampai terprovokasi oleh isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemerintah Desa Balam Merah juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong dan fitnah dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang ITE maupun KUHP. Ia mengajak seluruh warga untuk menjaga suasana kondusif dan terus mendukung pembangunan desa secara aktif dan transparan. (Abay)

Halaman :

Terkini