Eks Gubernur Riau Diduga Terima Dana Rp15 Miliar dari SPRH Terkait PAW Adik Eks Bupati Rohil

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:12:21 WIB

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun anggaran 2023–2024. Dalam pengembangan perkara ini, mencuat nama eks Gubernur Riau Syamsuar yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar dari SPRH.

Dana tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, menyusul pengunduran diri Syamsuar sebagai legislator terpilih dari Dapil Riau 1 Fraksi Golkar untuk maju sebagai calon Gubernur Riau dalam Pilkada 2024. Posisi yang ditinggalkan Syamsuar kemudian digantikan oleh Maharani, adik kandung dari Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong.

Afrizal, yang kala itu masih menjabat sebagai kepala daerah aktif, diketahui memiliki pengaruh dan akses terhadap SPRH. Dugaan kuat muncul bahwa hubungan kekeluargaan dan posisi strategis inilah yang memuluskan aliran dana kepada Syamsuar sebagai bentuk "kompensasi politik" agar Maharani bisa melenggang ke Senayan menggantikan sang eks gubernur.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana sebesar Rp15 miliar tersebut digunakan Syamsuar untuk kebutuhan pribadi serta pembiayaan kampanye dalam rangka pencalonannya kembali sebagai Gubernur Riau.

Sejalan dengan pengusutan kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di beberapa titik di Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025). Lokasi yang disasar termasuk Kantor SPRH dan rumah sejumlah mantan direksi perusahaan tersebut.

“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest sebesar Rp551 miliar. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang terkait langsung dengan perkara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.

Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB, melibatkan dua tim penyidik yang didampingi personel Kejari Rohil dan personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru. Beberapa saksi dari pihak SPRH serta warga setempat turut menyaksikan jalannya penggeledahan.

Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Dana Participating Interest yang dipersoalkan berjumlah Rp551.473.883.895 dan diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, Kejati Riau masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat daerah, diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. (hr)

Halaman :

Terkini