Bangkinang Kota – Perjalanan politik di tingkat desa kerap menyimpan cerita menarik. Salah satunya dialami oleh Ben Zainal Arifin, yang Sabtu (30/8/2025) resmi dikukuhkan kembali sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, bersama 52 kepala desa lain di Kabupaten Kampar.
Sosok Ben Zainal bukanlah orang baru di Rimbo Panjang. Ia pernah menjabat sebagai Kades periode 2021–2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun saat memasuki masa nonaktif dari jabatannya, ia sempat mencoba jalur berbeda dengan mencalonkan diri sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rimbo Panjang.
Sayangnya, langkah itu kandas. Upaya Ben Zainal disebut-sebut diduga digagalkan oleh perangkat desa. Salah satu tokoh di balik penolakan tersebut adalah Sekretaris Desa Rimbo Panjang, Anas Mario, yang menyatakan Ben Zainal tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih jauh, penolakan ini disebut bukan semata soal administratif. Dari berbagai keterangan yang berkembang, penggagalan itu terjadi karena Ben Zainal dinilai akan menjadi ancaman bagi perangkat desa lain. Sikap kritisnya terhadap pengelolaan dana desa dan pembangunan dianggap bisa menimbulkan kontrol yang lebih ketat dari dalam BPD.
Namun perjalanan tak berhenti di situ. Kini, melalui pengukuhan resmi oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, Ben Zainal justru kembali ke posisi strategis sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang dengan masa jabatan hingga 2027.
Dalam arahannya, Bupati Ahmad Yuzar berpesan agar seluruh kades yang dikukuhkan benar-benar memahami amanah rakyat. “Jabatan ini adalah kepercayaan, bukan untuk disalahgunakan. Saya berharap kades mampu transparan, akuntabel, dan menjadi pelayan masyarakat yang baik,” tegasnya.
Bagi warga Rimbo Panjang, kembalinya Ben Zainal dianggap sebagai momentum baru. Rekam jejaknya yang kritis justru diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi pembangunan desa, sekaligus memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (rls)