Peraturan baru PPPK dapat dana pensiun dan tunjangan hari tua

Peraturan baru PPPK dapat dana pensiun dan tunjangan hari tua

Jakarta– Kepastian nasib tenaga honorer di lingkungan pemerintah akhirnya terjawab. Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan, status dan masa kerja para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diatur lebih tegas.

Salah satu hal penting yang perlu dicermati adalah soal batas usia pensiun bagi PPPK. Berdasarkan Pasal 55 dalam UU tersebut, pengabdian seorang PPPK akan berakhir secara hormat ketika mencapai usia pensiun yang sudah ditentukan sesuai jabatan.

Untuk jabatan manajerial seperti pejabat administrasi atau pengawas, batas usia pensiun ditetapkan maksimal 60 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional atau non-manajerial, usia pensiun dibatasi hingga 58 tahun. Ketentuan ini berlaku merata di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merombak sistem kepegawaian negara agar lebih profesional dan berkeadilan. Selain batas usia, UU ASN baru ini juga mengatur bahwa PPPK kini berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti pensiun dan tunjangan hari tua—hak yang dulu hanya dimiliki PNS.

Namun, penting dicatat: status PPPK bukanlah permanen seumur hidup. Pemerintah mengingatkan agar para tenaga honorer mulai memikirkan perencanaan karier jangka panjang.

Dengan aturan baru ini, tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan status diharapkan bisa merasa lebih dihargai, sekaligus memacu reformasi ASN yang lebih adaptif dan berintegritas. (hr)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index