Audit APBD Dumai Diwarnai Isu Pengkondisian, Publik Desak Transparansi dan Integritas BPK

Audit APBD Dumai Diwarnai Isu Pengkondisian, Publik Desak Transparansi dan Integritas BPK

DUMAI — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2024 menguak beragam kejanggalan. Hasil audit sementara yang belum berbentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi itu menunjukkan potensi kerugian keuangan daerah pada hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kontraktor, konsultan, dan pejabat tinggi daerah.

Namun di tengah proses audit yang “mengobrak-abrik” ketidakberesan anggaran ini, muncul dugaan pengkondisian oleh oknum auditor BPK agar Pemko Dumai tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebuah langkah yang dinilai praktisi hukum Noor Aufa, SH., C.LA sebagai bentuk “main mata” yang merusak integritas audit keuangan negara.

“Praktik transaksional seperti ini bukan rahasia lagi. Ada daerah yang belum layak WTP, tapi dipaksakan demi citra pimpinan. Di situ celah negosiasi dan transaksi muncul,” kata Noor, mengingatkan agar audit keuangan negara tidak dijadikan alat transaksi politik atau citra.

Ia juga menyinggung kasus OTT mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, yang turut menyeret sejumlah auditor BPK dalam pusaran suap terkait WTP. Menurut Noor, kasus itu jadi preseden buruk atas rapuhnya integritas lembaga audit negara yang seharusnya independen.

Warga Dumai, aktivis antikorupsi, hingga pengamat kebijakan mendesak agar hasil audit BPK nanti benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Mereka juga meminta BPK RI terbuka kepada publik mengenai hasil pemeriksaan terhadap Pemko Dumai, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Hak publik untuk tahu bagaimana uang mereka digunakan harus dihormati. LHP BPK itu bukan dokumen rahasia, apalagi jika menyangkut potensi kerugian keuangan negara. Harus dibuka seluas-luasnya,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Dumai.

Sementara itu, Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp oleh wartawan.

Temuan Menyasar Hampir Semua OPD

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, audit BPK menemukan kelebihan pembayaran, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, serta kejanggalan dalam pembayaran remunerasi dan upah pungut di sejumlah OPD. Bahkan, Wali Kota Dumai Paisal SKM dan Sekda Indra Gunawan disebut ikut diminta mengembalikan kelebihan dana dari komponen upah pungut yang mereka terima.

Tak hanya itu, mayoritas kontraktor dan konsultan juga diwajibkan mengembalikan dana senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, Pemko Dumai disebut masih memiliki kesempatan memperbaiki dan menjelaskan laporan sebelum LHP final dikeluarkan. Namun, munculnya kabar pengkondisian untuk mempertahankan opini WTP menjadi sorotan tajam.

“Kalau auditnya sudah banyak temuan dan masih bisa dapat WTP, itu harus dipertanyakan. Maka semua pihak harus awasi. Jangan ada transaksi ‘di bawah meja’ lagi,” tegas Noor Aufa.

Masyarakat Dumai dan publik luas kini menunggu sikap tegas BPK untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap proses audit yang independen dan bebas dari intervensi. (sah)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index