Kecanduan Judol, Pegawai Bank BUMN Bobol Dana Rp2,5 M Lewat Transaksi Fiktif

Kecanduan Judol, Pegawai Bank BUMN Bobol Dana Rp2,5 M Lewat Transaksi Fiktif

Kotabaru – Dua pegawai salah satu bank milik negara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diringkus polisi setelah terbukti membobol dana Rp2,53 miliar melalui transaksi fiktif. Dana hasil kejahatan itu sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

Kepala Unit Bank berinisial F dan rekannya, seorang teller berinisial M, diketahui melakukan aksi korupsi itu sejak Agustus hingga Oktober 2023. Modus mereka adalah melakukan transaksi penyetoran palsu tanpa uang fisik, yang disalurkan ke rekening pribadi F dengan bantuan M menggunakan aplikasi internal bank.

“Ada 38 transaksi fiktif dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp90 juta per transaksi. Total kerugian negara mencapai Rp2,53 miliar,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini terbongkar setelah audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menemukan kejanggalan dalam sistem transaksi dan melaporkannya ke Polres Kotabaru.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita kembali dana sekitar Rp970 juta. Sisanya belum berhasil dipulihkan.

Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 56 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi serta transparansi dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, termasuk perbankan milik pemerintah.

Masyarakat berhak mengetahui setiap bentuk penyalahgunaan keuangan publik sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lembaga perbankan BUMN harus membuka informasi kepada publik secara berkala, terutama yang menyangkut audit, penyalahgunaan wewenang, dan langkah-langkah pemulihan kerugian negara.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak hanya memproses hukum pelaku, tapi juga membenahi sistem pengawasan dan memperkuat perlindungan terhadap uang rakyat. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index