5 Tersangka Ditahan dalam Skandal KUR BNI Kampar, Irwan Saputra Masih Belum Tersentuh

5 Tersangka Ditahan dalam Skandal KUR BNI Kampar, Irwan Saputra Masih Belum Tersentuh

KAMPAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp60 miliar di salah satu bank BUMN KCP Bangkinang. Namun, nama Irwan Saputra—anggota DPRD Kampar dari PAN—yang disebut-sebut turut terlibat, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AH (Pimpinan Cabang), UB (penyedia jasa pemasaran), serta APMD, SA, dan FP yang menjabat sebagai analis kredit. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto P, SH, MH, dalam rilis resmi mewakili Kajari Kampar Sapta Putra, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah hasil ekspos perkara di Kejati Riau, 20 Mei 2025 lalu.

“Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Para tersangka menyetujui pengajuan kredit yang tak sesuai dengan prosedur operasional standar,” ungkap Jackson.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Mei 2025.

Di sisi lain, nama Irwan Saputra mencuat dalam investigasi publik karena diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan dokumen jaminan KUR seperti SKT dan SKGR. Ia juga dituding mengumpulkan identitas masyarakat dan mengajukan kredit tanpa sepengetahuan mereka, dengan imbalan kecil setelah dana cair. Selebihnya, dana kredit diduga dikendalikan oleh Irwan dan pihak tertentu, menyebabkan kredit macet dalam jumlah besar.

Situasi ini memicu aksi demonstrasi dari berbagai organisasi, seperti Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GARMASI) Riau dan LSM KOREK. Mereka menuntut Kejari Kampar agar segera menetapkan Irwan Saputra dan pihak bank lainnya sebagai tersangka.

“Sampai hari ini, Irwan Saputra belum juga diproses hukum. Padahal bukti dugaan keterlibatannya cukup kuat dan sudah menjadi perhatian publik,” tegas seorang orator aksi di Kejagung RI beberapa waktu lalu.

Masyarakat terus mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (bule)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index