Meranti,- Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang sebelumnya di jabat oleh Sri Madona Rasdy SH MH di Gantikan Muhamad Ulinnuha, SH, Sri Madona Pindah Ke Kejari Bengkalis dan Ulinnuha dari Kejari Inhu Pindah Kejari Kepulauan Meranti Pengukuhan di Aula Kantor Kejari Kepulauan Meranti Senin (16/6/2025) Siang.
Selain itu, dari pantauan media ini terlihat papan bunga berjajaran di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengucapkan selamat Kepada Muhamad Ulinnuha, SH Sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Sebagaimana di Ketahui Pria yang biasa disapa Ulin itu juga pernah bertugas di Selatpanjang.
Kasi Pidsus yang lama Sri Mandona SH MH juga menyampaikan ucapan terimakasih sedalamnya kepada rekan- rekan media, rekan Kejaksaan serta unsur Pemerintahan dan semua pihak telah mendukung tugas Kejaksaan selama dirinya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kepulauan Meranti.
" Saya selaku kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti telah menyerahkan tugas dan tangung jawab saya kepada kasi pidsus yang baru, saya mengucapkan terimakasih banyak atas dukungan Kepada saya selama ini, serta kerjasama semua pihak, harus kita tetap kita jaga sinerginya dengan kasi pidsus yang baru, mungkin hal - hal belum tuntas akan di selesaikan dengan kasi pidsus yang baru," ungkap Sri Madona Rasdy SH MH saat di wawancara.
Sementara itu, Kasi Pidsus yang baru Muhammad Ulinnuha SH menyampaikan bahwa sebelumnya kami telah bertugas di Kejari Kepulauan Meranti sebagai Jaksa Pungsional, dan Kejari Inhu sebagai Kasi Intel dan saat Kasi Pidsus tentu beda dari hal sebelumnya.
" Kami tentunya ini, sebagai kasi pidsus lebih kepada penindakan kasus Korupsi, kalau salah tetap kita tindak sesuai tugas dan pungsi Kita di bidang Pidana Khusus dan Kerjasama semua pihak harus kita tingkatkan agar kasus Korupsi tidak meraja rela di daerah kita cintai ini," kata Ulinnuha.
Ia berharap, kerjasama dan hubungan baik selama ini tetap kita jaga dengan baik dalam segimanapun, kalau ada yang salam menyalahi hukum tetap kita tindak, jangan kasi ruang orang melakukan pelanggaran hukum.(Bom).