SIAK - Komisi II DPRD Kabupaten Siak melakukan hearing/dengar Pendapat sengketa tanah Masyarakat dengan Rudolf di wilayah Mempura, Kabupaten Siak. Jum'at (11/7/2025).

Ketua Komisi II Sujarwo SM (tengah) pimpin Hearing/Dengar Pendapat
Dalam kesempatan tersebut di pimpin langsung oleh Sujarwo (Ketua Komisi II) selaku Pimpinan Rapat.
Ikut hadir dalam rapat tersebut ikut diundang :
- Dinas koperasi & umkm
- ATR/ BPN
- ADWIL pertanahan
- Pengurus koperasi dayun mandiri bersama
- Bpk Rudolf Dkk
- Bpk Syaefi Dkk
- Penghulu Benteng Hulu
- Penghulu Dayun
- Penghulu Kampung Tengah
- Camat Mempura
- Camat Dayun
- Dinas Pertanian & Perkebunan
Dalam Rapat tersebut Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM mewakili masyarakat menyampaikan aspirasinya mengenai adanya tindakan premanisme yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2024 agar tidak hilang begitu saja.
"Tidak boleh ada praktek premanisme dalam hal sengketa tanah, jika itu tidak di tindak lanjuti maka akan menjadi contoh praktek-praktek penyelesaian sengketa tanah dengan cara premanisme ke depannya" Ucap IKHSAN.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Rudolf menyampaikan, "Hanya akan patuh kepada putusan Pengadilan, dengan menghargai kewenangan yang di miliki oleh instansi pemerintahan".
Hearing/Dengar Pendapat oleh Komisi II DPRD kabupaten Siak atas adanya permohonan aspirasi dari masyarakat dimana objek kebun miliknya tidak dapat dikuasai karena di duga ambil paksa dengan cara premanisme.
Masyarakat berharap, adanya tindakan konkret dari Komisi II untuk mengembalikan penguasaan tanah kepada masyarakat dengan tetap tunduk dengan putusan Pengadilan.
Sujarwo SM selaku pimpinan rapat, menegaskan agar pihak-pihak bersengketa agar bisa menahan diri, dan agar suasana tetap kondusif di wilayah Siak.
"Ini masih Hearing tahap pertama, sembari menunggu putusan pengadilan, nanti pihak-pihak yang hadir agar dapat memberikan berkas-berkas yang berkaitan dengan persengketaan" tutup Sujarwo S.M.