Sengketa Tanah di Mempura, Pengadilan Negeri Siak Tolak Eksepsi dan Gugatan Balik (Rekonvensi) dari Pihak Rudolf dkk

Sengketa Tanah di Mempura, Pengadilan Negeri Siak Tolak Eksepsi dan Gugatan Balik (Rekonvensi) dari Pihak Rudolf dkk
Kuasa Hukum Masyarakat, Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM saat bersama masyarakat Mempura, Kabupaten Siak. FOTO : ISTIMEWA

SIAK SRI INDRAPURA - Sengketa tanah masyarakat dengan Rudolf telah memiliki titik terang, dimana perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Siak sudah mengeluarkan putusan tingkat pertama.

Amar Putusan Pengadilan Negeri Siak perkara 63/Pdt.G/2024/PN.Sak

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.G/2024/PN.Sak yang telah dibacakan putusan nya pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak hanya menolak gugatan masyarakat selaku Penggugat. Melainkan juga menolak Eksepsi (keberatan) dan Gugatan Balik (Rekonvensi) dari Sdr. Rudolf selaku Tergugat.

Hal tersebut tercantum di dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Siak,

Dalam Provisi 

- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat Konvensi 

Dalam Eksepsi 

- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya 

Dalam Pokok Perkara

- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya 

Dalam Rekonvensi 

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya 

Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum masyarakat, Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM membenarkan putusan tersebut, dan menyatakan tidak ada poin-poin yang mengkhawatirkan atas putusan tersebut.

"Ya, benar putusan tersebut telah dibacakan secara E-court, Gugatan Para Penggugat di tolak karena mempertimbangkan perbuatan membuat parit gajah oleh Sdr. Rudolf berada di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum batal, dan menolak gugatan balik Sdr. Rudolf dkk karena Sdr. Rudolf tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama orang lain", Ucap IKHSAN, SH,CLA, CPM. Jum'at (25/07/2025).

Advokat IKHSAN, SH, CLA,CPM menegaskan, tidak ada kemenangan sama sekali dalam perkara tersebut baik dari masyarakat maupun dari pihak Sdr. Rudolf dkk. Hal tersebut karena putusan Pengadilan Negeri Siak tersebut tidak ada membahas legalitas sah atau batal nya surat tanah, dan tidak ada pula yang menyatakan ada nya perbuatan hukum dari masyarakat.

"Ya, tentu putusan tersebut tidak ada pengaruh nya sama sekali dengan Laporan Polisi di Polres Siak, karena tidak ada penegasan Hak atas tanah, siapa yang memiliki tanah tersebut, legalitas hak masing-masing pihak belum di batalkan. Yang tidak terbukti hanya perbuatan melawan hukum dengan membuat parit gajah. Harusnya pihak-pihak terkait cermat membaca seluruh isi putusan dan pertimbangan hukum atas putusan tersebut", tutup IKHSAN, SH, CLA, CPM. (***)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index