Menangkap Ikan Lubuk Larangan 2025, Tradisi Panen Raya Warnai Desa Teluk Paman Timur

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:42:04 WIB
Warga Memperlihatkan Hasil Tangkapan Ikan Tapah, jenis klaster ikan ter enak bagi masyarakat Kampar

Kampar – Tradisi panen ikan dari lubuk larangan kembali digelar masyarakat Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Sabtu, 13 Juli 2025. Tradisi yang sarat nilai adat ini menjadi momen langka sekaligus pesta rakyat yang dinanti-nanti warga.

(Ikan hasil tangkapan di kumpul)

"Tangkap ikan lubuk larang di Desa Teluk Paman Timur Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tahun 13-07-2025," tulis Abdul Rais, warga setempat, saat menyampaikan antusiasmenya ikut dalam panen raya tahunan melalui akun FB pribadinya.

Lubuk larangan merupakan kawasan perairan yang dilindungi secara adat oleh masyarakat setempat dan hanya dibuka untuk panen sekali dalam setahun. Wilayah larangan ini membentang sekitar 700 meter di Sungai Subayang dengan kedalaman 10 hingga 13 meter. Pengelolaannya melibatkan pemerintah desa, ninik mamak, dan tokoh masyarakat, serta dilandasi oleh aturan adat dan Peraturan Desa.

(Warga setempat menggunakan jaring)

Pada panen sebelumnya, hasil tangkapan cukup beragam, mulai dari ikan geso, tapah, baung, singaghek, hingga juaro dan kalui. Hasil tangkapan yang besar biasanya dilelang, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, sementara sebagian ikan kecil dimasak dan disantap bersama sebagai bentuk syukuran dan kebersamaan.

(Warga pamer ikan tapah)

Data dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan fluktuasi hasil panen. Pada sebelumnya, warga berhasil memanen sekitar 2.500 kg ikan dengan nilai lelang mencapai Rp187 juta. Namun tahun berikutnya, panen menurun menjadi 549 kg senilai Rp41 juta. Kondisi alam seperti banjir turut mempengaruhi hasil tangkapan.

(Ikan Tapah)

Tradisi ini tak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk kearifan lokal dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai. Spesies endemik seperti ikan belida (Chitala sp.), yang mulai langka, masih bisa ditemukan berkat pelestarian kawasan lubuk larangan ini.

Ninik mamak sebagai pemangku adat juga memiliki peran sentral dalam menetapkan aturan, memberikan sanksi bagi pelanggar, dan menjaga agar nilai-nilai adat tetap dihormati. Mereka menetapkan waktu buka-tutup lubuk, dan memimpin doa serta yasinan sebagai pembuka kegiatan panen.

Dengan semangat gotong royong dan warisan nilai budaya, panen ikan lubuk larangan di Desa Teluk Paman Timur bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga pengikat sosial dan pelestari alam yang telah diwariskan turun-temurun. (hr)

Halaman :

Terkini