Prestasi Bupati Berhasil Padamkan Api Sekaligus Sukses Padamkan SPPD Seluruh Pejabat di Kampar

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:46:52 WIB

Kampar – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., menunjukkan kepedulian langsung terhadap bencana kebakaran hutan yang terjadi di Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Sabtu malam (19/7/2025). Ia turun ke lokasi bersama masyarakat membantu memadamkan api menggunakan pelepah sawit, sebelum dua unit mobil pemadam kebakaran tiba.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut warga setempat, Bupati Yuzar tiba tak lama setelah kabar tersebar dan langsung membantu memadamkan api untuk mencegah penyebaran ke lahan dan permukiman sekitar. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 24.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.

 “Saya berharap kepada seluruh masyarakat yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian agar tidak melakukan pembakaran hutan. Karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan, dan sosial,” tegas Yuzar.

Namun, di balik aksi simpatiknya di lapangan, Bupati Kampar justru menuai kritik tajam dari internal pemerintahan sendiri. Sejumlah pejabat OPD menyoroti kebijakan Bupati yang secara sepihak mencoret seluruh anggaran perjalanan dinas (SPPD) untuk kegiatan dinas luar daerah.

> “Bukan hanya api yang bisa dipadamkan Pak Yuzar, tapi SPPD kami juga dipadamkan. Sekarang kami susah bergerak karena tidak ada anggaran perjalanan. Itulah prestasinya—selain memadamkan api pakai daun sawit,” sindir salah satu kepala dinas yang enggan disebutkan namanya.

Pencoretan anggaran SPPD secara menyeluruh ini diduga melanggar sejumlah ketentuan regulasi. Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa perubahan alokasi anggaran harus melalui mekanisme penyesuaian APBD dan persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 194 menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyusun dan melaksanakan APBD secara tepat, dan setiap perubahan anggaran harus mendapat persetujuan legislatif.

Jika kebijakan pencoretan SPPD dilakukan sepihak tanpa mekanisme perubahan APBD, maka hal tersebut berpotensi menyalahi regulasi dan membuka ruang bagi pemeriksaan oleh lembaga pengawas seperti BPK maupun Inspektorat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Kampar terkait alasan dan mekanisme pencoretan anggaran SPPD tersebut. (*)

Terkini