KNPI Riau Tegaskan Kebun Sawit Ardin Sitompul Diperoleh Sebelum TNTN Ditetapkan

Senin, 21 Juli 2025 | 16:17:50 WIB

PEKANBARU – Tuduhan terhadap sejumlah tokoh yang disebut menguasai kebun sawit dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali mencuat. Nama-nama seperti Ardin Sitompul, Samuel Soengdjadi, AB Purba, Martahan Martin Purba, Oberlin Marbun, dan Anita Girsang ikut terseret.

Dua nama yang paling disorot adalah Ardin Sitompul dan Samuel Soengdjadi. Keduanya dikenal sebagai akademisi, pendeta, dan pengusaha SPBU di Provinsi Riau. Mereka dituduh sebagai cukong sawit ilegal yang disebut menguasai kebun kelapa sawit seluas 200 hektare di Dusun Kompe, Desa Bagan Limau–Lubuk Batu Tinggal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus Simamora, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, lahan yang dimiliki Ardin Sitompul sudah diperoleh jauh sebelum kawasan TNTN ditetapkan.

"Jangan asal bunyi. Itu lahan diperoleh Pak Ardin saat program PRONA dari pemerintah tahun 1998–1999, jauh sebelum ada penunjukan kawasan hutan konservasi TNTN," tegas Larshen Yunus, Senin (21/7/2025), di Kantor Sekretariat DPD KNPI Riau.

Ia menjelaskan, lahan itu dibeli secara resmi dari koperasi, memiliki sertifikat, dan prosesnya sah di mata hukum. Bahkan, menurutnya, Ardin Sitompul pernah tiga kali menggugat pemerintah atas status lahan tersebut dan memenangkan semua gugatan.

Larshen juga menyoroti pemberitaan dari media online dan konten di TikTok yang menyebut Ardin Sitompul sebagai perambah hutan. Ia menyebut informasi itu sangat menyesatkan karena disebar tanpa konfirmasi atau verifikasi.

"Wartawan dari media online itu tidak pernah konfirmasi secara lisan maupun tertulis. Itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik maupun Undang-Undang Pers," katanya.

Larshen menambahkan, Ardin Sitompul dikenal sebagai sosok rendah hati, memiliki jiwa sosial tinggi, dan aktif sebagai penginjil yang keliling Indonesia untuk menyebarkan kabar injil.

"Lahan itu berada di pinggir TNTN, bukan di jantung kawasan. Bahkan berbatasan langsung dengan APL. Jangan sembarangan menuduh," ujarnya.

Terkait tudingan terhadap Samuel Soengdjadi, Larshen juga memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa Samuel adalah pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit resmi yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Siak.

"Pak Samuel itu punya perusahaan sah. Perusahaannya juga banyak berkontribusi positif untuk masyarakat setempat," kata Larshen.

Sementara soal kepemilikan lahan sawit oleh AB Purba dan Oberlin Marbun di Desa Mamahan, Kecamatan Pelalawan, Larshen menyebut pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan lebih lanjut. Hal serupa juga dilakukan terkait Martahan Martin Purba dan Anita Girsang.

Ia menyampaikan, persoalan TNTN dan kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bentuk perhatian serius.

"Minggu depan kami ke Jakarta untuk rapat koordinasi bersama relawan Prabowo-Gibran. Persoalan TNTN ini jadi atensi utama. Pemerintah harus serius menegakkan aturan, jangan sampai masyarakat kecil jadi korban sementara korporasi besar dilindungi," tegasnya.

Larshen juga menyoroti bahwa selama ini masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penetapan kawasan hutan oleh pemerintah. Sementara, perusahaan besar dengan mudah mendapatkan persetujuan perangkat desa.

"Ayo kita mulai revolusi mental dari hal-hal kecil. Bersatu, berjuang, dan menang!" tutup Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Relawan Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran (GARAPAN). (rls)

Halaman :

Terkini