Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 25 M, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Lamar Kekasih

Kamis, 24 Juli 2025 | 22:30:26 WIB

Pekanbaru — Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba internasional di Kota Pekanbaru dengan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 25 miliar. Barang bukti tersebut berupa 23,66 kilogram sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 600 catridge vape liquid yang saat ini tengah tren sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.

"Jumlah ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau. Untuk itu, Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika," tegas Jossy, Kamis (24/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Lingkungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (11/7). Subdit 1 melakukan pemantauan dan menemukan dua tas hitam yang hendak diambil oleh seorang pria berinisial TH.

Saat menyadari kehadiran patroli polisi, TH panik dan menjatuhkan tas berisi narkoba lalu melarikan diri. Barang bukti diamankan oleh tim opsnal yang disaksikan oleh masyarakat dan petugas lalu lintas. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.

TH akhirnya ditangkap pada Minggu (13/7) di Jalan Lintas Sorek 1, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, ia sedang menuju rumah calon mertuanya untuk melamar kekasihnya.

"Dari lokasi awal, diamankan 25 bungkus sabu seberat 23,66 kg, dua bungkus ekstasi berisi 3.750 butir, serta 600 catridge vape liquid. Saat ini vape liquid juga menjadi modus baru peredaran narkoba," ungkap Putu.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial I yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

"Dari pengungkapan ini, kita menyelamatkan sekitar 122.710 jiwa dari bahaya narkotika, dengan total nilai barang bukti sekitar Rp 25,4 miliar," pungkas Putu. (Hr)

Halaman :

Terkini