Kampar – Ketegangan antara asosiasi kontraktor lokal dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Ketua Gapensi Kampar, Ikhsan alias Ican, secara terbuka mendesak Bupati Kampar agar segera mencopot Kepala Dinas Perkim, Rusdi Hanif, dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul pernyataan Rusdi Hanif yang dianggap menyudutkan dan merendahkan citra kontraktor lokal di Kampar.
Ican menilai pernyataan Kadis Perkim yang mengklaim bertanggung jawab penuh atas 34 paket proyek di dinasnya, namun juga menolak disebut mengatur siapa yang mendapat pekerjaan, justru mengarah pada asumsi negatif terhadap pelaku jasa konstruksi lokal.
Ia menuding pernyataan tersebut sebagai bentuk generalisasi yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik asosiasi.
Dalam pernyataannya kepada media, Ican mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Rusdi Hanif dengan mendatangi kantornya pada Selasa (23/7).
Namun, menurutnya, sang kepala dinas tidak berada di tempat dan juga tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. “Setelah saya hubungi Hanif dan saya cari ke kantor hari Selasa untuk menjawab tanggapan statemen Kadis Perkim, tidak ada di kantor. Dihubungi melalui WA juga tidak dijawab,” ujarnya.
Ican menegaskan bahwa keberadaannya sebagai Ketua Gapensi bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab agar kontraktor lokal turut diberi ruang dalam pembangunan yang bersumber dari APBD Kampar.
Ia menyayangkan pernyataan Rusdi Hanif yang menurutnya mengandung asumsi keliru. “Kalau saya datang ke dinas-dinas yang berkaitan dengan kegiatan fisik itu hal yang halal bagi saya sebagai ketua. Saya berharap rekanan yang ada di Kampar juga menikmati kue pembangunan. Untuk apa saya jadi ketua kalau tidak peduli pada anggota atau masyarakat kontraktor Kampar,” katanya.
Menurut Ican, pernyataan Rusdi Hanif bisa menimbulkan keresahan dan mencederai prinsip pemerataan dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia meminta Bupati Kampar segera mengevaluasi dan mencopot Kadis Perkim demi menjaga kepercayaan publik.
Ia menyebut dasar hukum tuntutannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan pejabat diberhentikan apabila tindakan mereka menimbulkan kegaduhan publik atau menyalahgunakan jabatan.
“Kami ini bukan mencari kaya di proyek ini. Paket-paket pekerjaan itu hanya untuk menyambung hidup. Jadi sangat tidak etis kalau kami seolah-olah dianggap hanya mengejar untung.
Saya juga tidak digaji dari uang rakyat. Kita masing-masing punya hak dan tanggung jawab, dunia dan akhirat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Rusdi Hanif. Sementara itu, Gapensi Kampar menyatakan akan menyurati Bupati dan siap membawa persoalan ini ke DPRD Kampar dan Komisi ASN jika tak segera ditindaklanjuti. (bule)