KAMPAR – Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Desa Baru (AMPD) pada Senin, 28 Juli 2025, resmi ditunda. Keputusan penundaan ini diambil setelah adanya rapat bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Baru pada 25 Juli lalu.
Tokoh masyarakat Azri mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan atas pertimbangan keamanan serta saran dari pihak Polres Kampar. Dalam waktu dekat, Polres dijadwalkan menggelar pertemuan mediasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Polres minta agar mediasi melibatkan media, pemerintah desa, dan pihak dari bupati. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik,” kata Azri., Senin (28/7).
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana aksi tersebut telah dikeluarkan dengan nomor STTP728/VII/ YAN.2.2/2025/INTELKAM. Aksi itu direncanakan berlangsung di Kantor Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, dengan jumlah peserta sekitar 1.000 orang dan membawa berbagai alat peraga seperti spanduk dan berkas tuntutan.
Dalam tuntutannya, massa mendesak pencopotan Pj Kepala Desa Baru, Irwansyah, S.STP. Ia dinilai gagal menyelesaikan polemik pasca Pilkades 2021, jarang hadir di desa, dan menjalankan pemerintahan secara arogan serta tidak transparan. Salah satu sorotan tajam adalah pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 yang disebut-sebut menimbulkan konflik karena tidak melibatkan kelompok tani dan ternak yang sah.
Di sisi lain, muncul informasi dari pihak intelijen bahwa Sekretaris Desa, bersama seseorang bernama Andika Saputra, diduga tengah menyiapkan aksi tandingan yang berpotensi menambah ketegangan di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Kampar mengambil alih inisiatif untuk menghadirkan semua pihak dalam ruang dialog resmi. Mediasi ini diharapkan menjadi titik temu agar konflik tak berkembang menjadi gesekan horizontal yang merugikan masyarakat luas. (rls)