53 Kades di Kampar Diperpanjang, Aktivis Desak Inspektorat Audit Dana Desa 2024

Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:40:23 WIB

Dedi Osri: Selesaikan Dugaan Korupsi Sebelum Pelantikan

BANGKINANG – Sebanyak 53 kepala desa di Kabupaten Kampar akan kembali menjabat usai menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, untuk kades yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Namun, rencana pengukuhan ini menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi Dedi Osri. Ia menegaskan bahwa sebelum pelantikan dilakukan, para kepala desa harus terlebih dahulu menyelesaikan berbagai dugaan penyimpangan anggaran desa.

“Kami mendesak agar pengukuhan tidak dilakukan oleh Bupati atau Wakil Bupati sebelum seluruh temuan dugaan korupsi diselesaikan secara terbuka dan tuntas. Jangan sampai pemerintah mengukuhkan kepala desa yang sedang bermasalah,” ujar Dedi, Kamis (7/8).

Salah satu contoh yang disebut Dedi adalah Firmansyah, Kepala Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri. Ia diduga belum mengembalikan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp 100 juta yang dipinjam untuk keperluan pribadi yang tidak jelas peruntukannya.

“Ini uang milik masyarakat desa. Kalau tidak dikembalikan dan tidak ada tindakan, itu namanya pembiaran korupsi,” tegasnya.

Dedi juga mengungkap bahwa sejak 2022 hingga pertengahan 2025, sekitar 98 persen desa di Kampar tidak pernah diaudit oleh Inspektorat. Padahal, Kampar adalah penerima dana desa terbesar di Provinsi Riau tahun 2025, yakni sebesar Rp243,33 miliar untuk 242 desa.

Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, ketika dikonfirmasi, menolak memberikan pernyataan. Ia hanya menyebut bahwa audit Dana Desa 2024 masih dalam proses pemeriksaan oleh tim internal Inspektorat.

Namun Dedi menilai penundaan audit dan lemahnya pengawasan itu tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, serta Permendagri No. 73 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan rutin dan menyeluruh terhadap pemerintahan dan keuangan desa.

“Kalau kepala desanya bermasalah, inspektoratnya lemah, dan bupatinya diam saja, maka ini bisa jadi sistem korupsi berjamaah,” kata Dedi. Ia mendesak Bupati Kampar untuk segera melakukan evaluasi terhadap Inspektorat dan membatalkan pelantikan kepala desa yang masih bermasalah.


Berikut daftar lengkap 53 kepala desa yang masa jabatannya akan diperpanjang:

1. M Zahril – Desa Batu Belah, Kec. Kampar

2. Erisman – Desa Simpang Kubu, Kec. Kampar

3. Muhammad Yasir – Desa Pulau Tinggi, Kec. Kampar

4. Firdaus – Desa Bukit Ranah, Kec.Kampar

5. Erwin Saputra – Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar

6. Kamarudin – Desa Ranah Singkuang, Kec. Kampar

7. Erpandah – Desa Gobah, Kec. Tambang

8. Ben Zainal Arifin – Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang

9. Syaharuddin – Desa Kemang Indah, Kec. Tambang

10. Idrus Ma'arif – Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang

11. Rusman HMA – Desa Sungai Pinang, Kec. Tambang

12. Afriyanto – Desa Palung Raya, Kec. Tambang

13. Rinaldi – Desa Koto Tuo Barat, Kec. XIII Koto Kampar

14. Ali Lubis – Desa Padang Sawah, Kec. Kampar Kiri

15. Firmansyah – Desa Domo, Kec. Kampar Kiri (diduga belum kembalikan dana BUMDes)

16. Edison – Desa Muara Selaya, Kec. Kampar Kiri

17. Saripudin SPd.I – Desa Tanjung Harapan, Kec. Kampar Kiri

18. Abdul Gafur – Desa Sungai Raja, Kec. Kampar Kiri

19. Buharis – Desa Tanjung Mas, Kec. Kampar Kiri

20. Adiyus – Desa Sungai Harapan, Kec. Kampar Kiri

21. Zulfan Taufik – Desa Sungai Liti, Kec. Kampar Kiri

22. Ali Murin – Desa Gading Permai, Kec. Kampar Kiri Hilir
23. Damri – Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu

24. Zubir – Desa Gajah Bertalut, Kec. Kampar Kiri Hulu

25. Ponrizal SPd – Desa Bukit Betung, Kec. Kampar Kiri Hulu

26. Mardius – Desa Muara Bio, Kec. Kampar Kiri Hulu

27. Rinas – Desa Lubuk Bigau, Kec. Kampar Kiri Hulu

28. Misdi – Desa Indra Sakti, Kec. Tapung

29. Syamsinur – Desa Karya Indah, Kec. Tapung

30. Isrohmat – Desa Kijang Rejo, Kec. Tapung

31. Muhammad Akhayar Sidik – Desa Sungai Agung, Kec. Tapung

32. Junaid – Desa Batu Gajah, Kec. Tapung

33. Adi Wasito – Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir

34. Saepi Hidyat – Desa Tapung Lestari, Kec. Tapung Hilir

35. Amas Ramadan Sitompul – Desa Tapung Makmur, Kec. Tapung Hilir

36. Al Hudri ST – Desa Kasikan, Kec. Tapung Hulu

37. Azirman – Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu

38. Abdul Munir S.Pd.I – Desa Muara Intan, Kec. Tapung Hulu

39. Subarjo – Desa Intan Jaya, Kec. Tapung Hulu

40. Pardi – Desa Tanah Datar, Kec. Tapung Hulu

41. Teti Supriati – Desa Rimba Jaya, Kec. Tapung Hulu

42. Rustamaji SH – Desa Rimba Makmur, Kec. Tapung Hulu

43. Andri Muras SH – Desa Pulau Lawas, Kec. Bangkinang

44. Burhanudin – Desa Lubuk Sakat, Kec. Perhentian Raja

45. Khairil Anuar – Desa Sungai Tarap, Kec. Kampa

46. Manizar – Desa Tanjung Bungo, Kec. Kampa

47. Parmono – Desa Kayu Aro, Kec. Kampar Utara

48. Razali – Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara

49. Zamri – Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah

50. Hendri Dunan – Desa Sahilan Darussalam, Kec. Gunung Sahilan

51. Mujiana – Desa Makmur Sejahtera, Kec. Gunung Sahilan

52. Hidayat Mathri – Desa Gunung Malelo, Kec. Koto Kampar Hulu

53. Edi Saputra – Desa Batang Batindih, Kec. Rumbio Jaya

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kampar belum merilis hasil audit Dana Desa 2024, dan pelaksanaan pengukuhan masih dalam tahap administrasi oleh Dinas PMD. (rls)

Terkini