INHU — Sebanyak 28 kepala desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dilantik kembali setelah masa jabatan mereka berakhir. Namun, dua di antaranya batal dilantik karena mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024. Seorang Kades lainnya menolak diperpanjang masa jabatannya.
Pelantikan dipimpin Bupati Inhu Ade Agus Hartanto di Gedung Dang Purnama Rengat, Senin (11/8/2025). Ia mengatakan, pelantikan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ yang memperpanjang masa jabatan Kades selama dua tahun bagi yang habis masa jabatan antara 1 November 2023 dan 31 Januari 2024.
“Masa perpanjangan ini hendaknya digunakan untuk semakin serius membangun desa dan melayani masyarakat,” kata Ade.
Bupati juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa agar manfaatnya dirasakan langsung.
Dua Kades yang tidak dilantik adalah Kades Alang Kepayang dan Kades Pematang Jaya karena maju sebagai calon anggota legislatif. Sementara Kades Talang Jerinjing, Edi Priyanto, menolak perpanjangan jabatan karena harus mengurus orang tuanya yang sakit di Jawa. Ketiga desa tersebut kini dipimpin Penjabat (Pj) Kades.
“Yang dua gugur karena caleg, satu lagi karena alasan keluarga,” kata Kepala Bapemaa Pemdes Inhu, Roma Doris.
Sesuai Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades dilarang menjadi pengurus partai politik dan wajib mundur jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagi tenaga honorer, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 juga melarang keterlibatan dalam partai politik/ikut caleg. Pelanggaran membuat tenaga honorer tidak memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)