Orang Tua Murid SDN 017 Pekanbaru Keluhkan Buku Wajib Seharga Rp139 Ribu, 4 Kali Lipat dari Pasaran

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:59:03 WIB

PEKANBARU – Sejumlah orang tua murid SD Negeri 017 Bukit Raya, Pekanbaru, mengeluhkan kewajiban membeli buku cetak melalui sekolah dengan harga yang dinilai tidak masuk akal. Mereka menyebut setiap siswa diminta membeli enam buku cetak dengan harga per buku mencapai Rp139 ribu, padahal di platform daring buku serupa hanya sekitar Rp30 ribu.

“Kalau satu keluarga punya tiga anak di sekolah itu, biayanya bisa jutaan rupiah. Sementara untuk makan saja banyak orang tua murid sudah kesulitan,” ujar salah seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (23/8/2025).

Orang tua murid menegaskan tidak keberatan membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) karena harganya masih wajar. Namun, kewajiban membeli buku cetak dengan harga jauh lebih tinggi dari pasaran dianggap sebagai bentuk pemaksaan. Situasi ini membuat banyak wali murid memilih diam karena khawatir keluhan akan berdampak pada nilai anak mereka.

Praktik tersebut sejatinya sudah diatur dalam regulasi. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 juga melarang sekolah bertindak sebagai penjual atau distributor buku. Aturan hanya memperbolehkan sekolah memberikan referensi bacaan, sedangkan orang tua murid bebas membeli di tempat lain.

Dengan demikian, dugaan pemaksaan pembelian buku di SDN 017 Pekanbaru berpotensi melanggar aturan resmi Kementerian Pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 017 Bukit Raya, Heffiyani, maupun pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum memberikan klarifikasi. Orang tua murid berharap pemerintah, khususnya Inspektorat dan Ombudsman RI, turun tangan menelusuri praktik yang dianggap membebani masyarakat tersebut. (hr)

Halaman :

Terkini