KAMPAR — Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kampar akhirnya terjawab. Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, resmi membatalkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Anggota DPRD Kampar dari Fraksi NasDem, Eko Sutrisno, menyampaikan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan OPD terkait. “Alhamdulillah, setelah kita komunikasikan dengan Pemda dan OPD, Bupati sudah menandatangani pembatalan kenaikan PBB ini,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Eko, kebijakan kenaikan PBB sebelumnya merupakan produk kepala daerah sebelum Ahmad Yuzar. “Sudah tepat langkah Bupati membatalkan kebijakan tersebut karena jelas membebani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Ir. Hj. Kholidah, MM, melalui Sekretaris Bapenda Jaka Putra, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP sebelumnya dilakukan melalui kajian dengan membandingkan data NJOP dengan nilai pasar di Kampar, serta disosialisasikan kepada masyarakat. Penyesuaian itu ditujukan terutama untuk sektor perkebunan, industri, tanah atau bangunan khusus produktif, serta objek-objek khusus lain seperti pabrik, SPBU, dan jalan tol.
Namun dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat serta adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4525/SJ tanggal 14 Agustus 2025, Bupati Kampar memutuskan membatalkan penyesuaian NJOP dan memberikan hadiah stimulus pajak daerah berupa:
1. Pembebasan Pokok Pajak PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga PBB-P2 mereka digratiskan.
2. Pengurangan Pokok Pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP.
3. Penghapusan denda administrasi PBB-P2.
4. Pembebasan sanksi administrasi pajak daerah lainnya.
5. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
“Bapenda Kampar juga menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan melalui perangkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun media resmi Pemkab agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Dengan adanya stimulus ini, kita berharap dapat membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,” tegas Jaka Putra.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kampar sekaligus mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, mengingatkan Bupati agar tidak bermain-main dengan kebijakan pajak rakyat. Menurutnya, persoalan pajak adalah isu sensitif yang langsung bersentuhan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai pajak ini hanya dijadikan alat coba-coba. Pajak itu menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut dapur rakyat. Kalau salah kelola, bisa memicu keresahan besar,” tegas Ahmad Fikri yang akrab disapa Onga Fikri.
Ia menambahkan, pemerintah seharusnya lebih fokus menutup kebocoran dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah, bukan membebani rakyat dengan kenaikan tarif. “Kalau memang ada niat meningkatkan pendapatan daerah, lakukan dengan efisiensi dan pemberantasan kebocoran, bukan dengan cara memberatkan rakyat kecil,” pungkasnya. (*)