PADANG — Dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Andalas (Unand) kembali jadi sorotan. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp3,57 miliar.
Nama mantan Wakil Rektor I Unand, Dachriyanus, ikut terseret. Ia bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang.
Kerugian negara terungkap dalam laporan BPK RI pada November 2024. Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan mark up harga serta pelanggaran prosedur pengadaan yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 90 berkas sebagai barang bukti. Di antaranya, slip pengiriman uang senilai Rp58 juta, invoice Rp1,7 miliar, dokumen quotation dengan total hampir Rp6 miliar, hingga data transaksi rekening giro senilai Rp914 juta.
Pihak kampus angkat suara. Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, menegaskan universitas mendukung penuh jalannya proses hukum.
> “Integritas publik dan akuntabilitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Kami percaya proses hukum yang adil dan profesional akan memberikan kejelasan,” ujarnya. (rls)