Dua Kali Mangkir Mahasiswa Desak KPK Jemput Paksa Mafirion dalam Kasus Korupsi Calon TKA Rp53 Miliar

Senin, 08 September 2025 | 22:49:06 WIB
Gedung KPK

Jakarta – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Mafirion, dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA), pangilan kedua Selasa, 15 Juli 2025 lalu. Ia beralasan memiliki agenda sebagai anggota DPR.

“Saksi MFR (Mafirion) meminta penjadwalan ulang karena ada agenda kerja dewan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juli 2025.

Mafirion saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. KPK menerima alasan ketidakhadiran tersebut dan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menilai ketidakhadiran Mafirion menunjukkan sikap tidak kooperatif. Mereka mendesak KPK menggunakan kewenangan untuk menjemput paksa.

“Jangan lari dari masalah. Kami minta KPK jangan pandang bulu, harus berani jemput paksa Mafirion,” tegas Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, Herik Juanda, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut mereka, memasuki Agustus 2025, KPK seharusnya bisa mengambil langkah tegas berupa jemput paksa. Pasalnya, pemanggilan terakhir sudah dilakukan pada Juli 2025, namun Mafirion tetap tidak hadir.

Dasar hukum jemput paksa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan penyidik dapat melakukan penjemputan paksa apabila saksi atau tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah:

1. Suhartono – mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

2. Haryanto – eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker.

3. Wisnu Pramono – eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA.

4. Devi Anggraeni – eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

5. Gatot Widiartono – eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta Kemnaker.

6. Putri Citra Wahyoe – mantan staf Ditjen PPTKA Kemnaker.

7. Jamal Shodiqin – mantan staf Ditjen PPTKA Kemnaker.

8. Alfa Eshad – mantan staf Ditjen PPTKA Kemnaker.

Kedelapan orang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53 miliar.(hr)

Halaman :

Terkini