Tanpa Pandang Bulu, Satgas PKH Sikat Kebun Sawit Ilegal TNTN Milik Oknum Anggota DPRD Riau

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:39:03 WIB

Pelalawan--Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menggencarkan aksi pembersihan terhadap kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Setelah sebelumnya menyasar lahan milik Niko Sianipar seluas 401 hektare, kali ini giliran kebun sawit yang diduga milik anggota DPRD Riau, Suyadi, yang ditertibkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebun sawit milik Suyadi seluas 311 hektare ini terletak tidak jauh dari lokasi kebun Niko Sianipar. Penebangan dilakukan oleh Satgas PKH sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk memulihkan kawasan TNTN yang telah lama dikuasai secara ilegal oleh berbagai pihak.

"Siap betul, Pak Suyadi. Luasnya 311 hektar," ungkap anggota Satgas PKH, Randy, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (2/7/2025), membenarkan bahwa lahan yang tengah dibersihkan tersebut merupakan milik legislator Riau tersebut.

Tindakan pembersihan kebun sawit ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Selain itu, keberadaan kebun sawit dalam kawasan taman nasional juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur bahwa taman nasional merupakan kawasan konservasi yang dilindungi dari aktivitas eksploitasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Suyadi belum memberikan tanggapan resmi terkait pembersihan kebun sawit miliknya yang berada di dalam kawasan konservasi.

Langkah tegas Satgas PKH ini mendapat sorotan publik dan dinilai penting sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik berharap tindakan ini menjadi efek jera bagi para pelaku perambahan kawasan hutan, termasuk yang melibatkan pejabat atau tokoh berpengaruh. ***

Halaman :

Terkini