PELALAWAN – Dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan biliar terpantau di wilayah Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini diduga melibatkan taruhan uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, dengan nilai taruhan Rp5.000 hingga Rp10.000 per koin.
Lokasi praktik tersebut berada di area kolam renang 88 Ukui Satu, tempat yang seharusnya digunakan untuk hiburan dan olahraga. Namun, sejak Kamis malam (10/7) hingga Minggu malam (13/7), tempat ini diduga disalahgunakan untuk aktivitas perjudian. Ironisnya, dalam dua malam itu tidak terlihat kehadiran aparat kepolisian, sehingga menimbulkan dugaan pembiaran dari pihak berwenang.
“Kurang tahu kalau ada judi-judi begitu, Bang. Tapi memang sering terlihat orang main biliar sambil taruhan,” ujar Wati (nama samaran), warga setempat, Minggu malam (13/7).
Praktik taruhan terselubung ini telah menimbulkan keresahan warga yang khawatir akan dampak sosial dan potensi meningkatnya kriminalitas. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum situasi semakin meluas.
“Kalau memang itu judi, kami berharap Polsek Ukui segera bertindak dan menutup tempat tersebut. Jangan sampai kampung ini tercemar oleh praktik perjudian,” harap Wati.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya bukti visual berupa tumpukan uang tunai di atas meja biliar, memperkuat dugaan adanya praktik judi di lokasi tersebut. Lokasinya pun dapat dengan mudah ditelusuri melalui aplikasi pemetaan digital.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pengawas tempat hiburan tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan.
(TIM)