Pemkab Rohil Pecat 125 Honorer, Alasan Pemda Penataan ASN

Pemkab Rohil Pecat 125 Honorer, Alasan Pemda Penataan ASN
Kepala Bagian Umum Setda Rohil, Samsuri, SH, M.Si

Bagansiapiapi--Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) resmi merumahkan sebanyak 125 tenaga honorer atau Non ASN. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintahan.

Kepala Bagian Umum Setda Rohil, Samsuri, SH, M.Si, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang dirumahkan terdiri dari berbagai posisi, yakni 50 orang operator komputer, 35 pramusaji, 28 petugas kebersihan (cleaning service), 5 petugas keamanan, dan 7 sopir.

Menurutnya, keputusan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/Umum-Setda/2025/291 tertanggal 9 Mei 2025, yang menegaskan penyelesaian penataan pegawai honorer sebagai bentuk pelaksanaan UU ASN terbaru.

Samsuri menjelaskan bahwa meskipun telah dirumahkan, hak-hak tenaga honorer tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Mereka masih bekerja hingga April 2025 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa para tenaga honorer yang dirumahkan masih memiliki peluang untuk dipanggil kembali, apabila terdapat kebijakan atau keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.

Dalam proses penataan ini, ada beberapa kriteria yang menjadi dasar tenaga honorer dirumahkan. Di antaranya adalah mereka yang tidak mengikuti seleksi ASN baik CPNS maupun PPPK tahun 2024, mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun atau diangkat mulai Februari 2023 hingga 31 Desember 2024, serta tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN atau sudah terdata namun tidak mengikuti tahapan seleksi.

Pemerintah Kabupaten Rohil menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional dan dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB. (Hr)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index