Oleh: Muhammad Ma’rufil Kurhi – STIMIK Tazkia Bogor
Pendahuluan
Dalam ajaran Islam, interaksi sosial yang berkaitan dengan harta menempati posisi penting. Fikih muamalah membahas berbagai bentuk transaksi dan pemberian harta yang dibolehkan, termasuk sedekah, hibah, dan hadiah. Ketiganya merupakan wujud kebaikan dan kasih sayang antarsesama, namun berbeda dari segi tujuan, hukum, dan konteks pelaksanaannya.
Sedekah: Ibadah yang Menyucikan Harta
Sedekah adalah pemberian harta secara sukarela kepada orang lain, dengan niat ibadah dan mengharap ridha Allah, tanpa pamrih duniawi.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir.”
(QS. Al-Baqarah: 261)
Contoh:
Memberi makanan kepada fakir miskin
Menyumbang pembangunan masjid
Membantu biaya pendidikan anak yatim
Hibah: Tanda Kasih Tanpa Imbalan
Hibah adalah pemberian harta yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang ketika masih hidup, tanpa imbalan apa pun. Tujuannya bukan transaksi, melainkan wujud cinta, persaudaraan, atau kepedulian.
"Nabi SAW bersabda: 'Belajarlah kalian tentang ilmu waris dan hibah, karena aku akan diwafatkan dan ilmu itu akan diangkat.'”
(HR. Ahmad)
Contoh:
Orang tua memberikan rumah kepada anaknya tanpa syarat
Seseorang menghadiahkan kendaraannya kepada sahabatnya secara ikhlas
Hadiah: Bentuk Penghormatan dan Terima Kasih
Hadiah adalah pemberian secara sukarela yang diberikan sebagai bentuk penghargaan, penghormatan, kasih sayang, atau rasa terima kasih. Berbeda dengan hibah, hadiah sering terkait dengan momen tertentu.
“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. Bukhari)
Contoh:
Memberi kado ulang tahun
Memberikan bingkisan lebaran kepada tetangga
Mengirim suvenir setelah menghadiri undangan
Penutup
Sedekah, hibah, dan hadiah adalah bentuk pemberian yang memiliki nilai ibadah sekaligus sosial. Ketiganya menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan aspek solidaritas, kepedulian, dan cinta kasih dalam bermasyarakat. Memahami perbedaan dan ketentuan masing-masing akan membantu umat Islam mengamalkannya sesuai tuntunan syariat. Dengan begitu, semangat saling tolong-menolong dan mempererat ukhuwah akan tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.
Catatan Editor:
Naskah ini ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari kajian fikih praktis dalam muamalah. Diperkenankan untuk dikutip dengan tetap menyebutkan sumber dan penulis.