Spanduk ‘Swasta No, Negeri Yes’ di SMKN 4 Pekanbaru Tuai Kecaman, Dinilai Merendahkan Sekolah Swasta

Spanduk ‘Swasta No, Negeri Yes’ di SMKN 4 Pekanbaru Tuai Kecaman, Dinilai Merendahkan Sekolah Swasta
Spanduk "Swasta No, Negeri Yes” terpampang di Sekolahh

PEKANBARU – Dunia pendidikan Riau kembali diguncang kontroversi. Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Pekanbaru, diduga memasang spanduk dengan kalimat yang memantik kemarahan banyak pihak: “Swasta No, Negeri Yes”. 

Ungkapan tersebut dianggap tidak hanya mencoreng semangat inklusifitas pendidikan, tetapi juga merendahkan eksistensi dan perjuangan sekolah-sekolah swasta di Provinsi Riau.

Pengurus Perhimpunan Guru Swasta Provinsi Riau (PGSPR) mengecam keras pemasangan spanduk tersebut. Sebastian Koti, pendiri PGSPR, menyatakan bahwa spanduk itu bukan sekadar alat promosi, melainkan bentuk ujaran provokatif yang bisa menyesatkan persepsi publik, terutama para orang tua murid.

“Ini bukan hanya etika yang dilanggar, tapi juga moralitas pendidikan. Sekolah negeri dan swasta seharusnya saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan. Ini bisa menimbulkan konflik horizontal di dunia pendidikan,” tegas Sebastian Koti kepada media, Senin (29/7).

Para pengurus PGSPR menyebut, tindakan ini telah mencederai kehormatan ribuan guru dan siswa sekolah swasta yang selama ini berjuang tanpa dukungan APBD. Bahkan, muncul desakan agar Kepala SMKN 4 Pekanbaru segera diberikan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Praktik pemasangan spanduk yang mengandung unsur diskriminatif tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan prinsip nondiskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan. 

Selain itu, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang setara tanpa perlakuan diskriminatif.

Tak hanya itu, ujaran yang berpotensi memicu polarisasi sosial ini juga bisa masuk ranah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Desakan Evaluasi 

Sejumlah guru swasta di Pekanbaru meminta Dinas Pendidikan segera memanggil Kepala SMKN 4 Pekanbaru dan memberikan klarifikasi kepada publik. Mereka menilai tindakan ini bukan sekadar arogansi institusi negeri, melainkan bentuk pembunuhan karakter terhadap lembaga pendidikan swasta yang sah di mata hukum.

 “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Anak-anak dididik untuk saling merendahkan antar lembaga pendidikan. Ini harus dihentikan,” kata seorang guru swasta yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMKN 4 Pekanbaru maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun masyarakat menanti, apakah tindakan diskriminatif ini akan dibiarkan, atau justru menjadi momentum memperbaiki wajah pendidikan yang berkeadilan di Riau. (fir)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index