Dedi Osri: Selesaikan Dugaan Korupsi Sebelum Pelantikan
BANGKINANG – Sebanyak 53 kepala desa di Kabupaten Kampar akan kembali menjabat usai menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, untuk kades yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Namun, rencana pengukuhan ini menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi Dedi Osri. Ia menegaskan bahwa sebelum pelantikan dilakukan, para kepala desa harus terlebih dahulu menyelesaikan berbagai dugaan penyimpangan anggaran desa.
“Kami mendesak agar pengukuhan tidak dilakukan oleh Bupati atau Wakil Bupati sebelum seluruh temuan dugaan korupsi diselesaikan secara terbuka dan tuntas. Jangan sampai pemerintah mengukuhkan kepala desa yang sedang bermasalah,” ujar Dedi, Kamis (7/8).
Salah satu contoh yang disebut Dedi adalah Firmansyah, Kepala Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri. Ia diduga belum mengembalikan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp 100 juta yang dipinjam untuk keperluan pribadi yang tidak jelas peruntukannya.
“Ini uang milik masyarakat desa. Kalau tidak dikembalikan dan tidak ada tindakan, itu namanya pembiaran korupsi,” tegasnya.
Dedi juga mengungkap bahwa sejak 2022 hingga pertengahan 2025, sekitar 98 persen desa di Kampar tidak pernah diaudit oleh Inspektorat. Padahal, Kampar adalah penerima dana desa terbesar di Provinsi Riau tahun 2025, yakni sebesar Rp243,33 miliar untuk 242 desa.
Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, ketika dikonfirmasi, menolak memberikan pernyataan. Ia hanya menyebut bahwa audit Dana Desa 2024 masih dalam proses pemeriksaan oleh tim internal Inspektorat.
Namun Dedi menilai penundaan audit dan lemahnya pengawasan itu tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, serta Permendagri No. 73 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan rutin dan menyeluruh terhadap pemerintahan dan keuangan desa.
“Kalau kepala desanya bermasalah, inspektoratnya lemah, dan bupatinya diam saja, maka ini bisa jadi sistem korupsi berjamaah,” kata Dedi. Ia mendesak Bupati Kampar untuk segera melakukan evaluasi terhadap Inspektorat dan membatalkan pelantikan kepala desa yang masih bermasalah.
Berikut daftar lengkap 53 kepala desa yang masa jabatannya akan diperpanjang:
1. M Zahril – Desa Batu Belah, Kec. Kampar
2. Erisman – Desa Simpang Kubu, Kec. Kampar
3. Muhammad Yasir – Desa Pulau Tinggi, Kec. Kampar
4. Firdaus – Desa Bukit Ranah, Kec.Kampar
5. Erwin Saputra – Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar
6. Kamarudin – Desa Ranah Singkuang, Kec. Kampar
7. Erpandah – Desa Gobah, Kec. Tambang
8. Ben Zainal Arifin – Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang
9. Syaharuddin – Desa Kemang Indah, Kec. Tambang
10. Idrus Ma'arif – Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang
11. Rusman HMA – Desa Sungai Pinang, Kec. Tambang
12. Afriyanto – Desa Palung Raya, Kec. Tambang
13. Rinaldi – Desa Koto Tuo Barat, Kec. XIII Koto Kampar
14. Ali Lubis – Desa Padang Sawah, Kec. Kampar Kiri
15. Firmansyah – Desa Domo, Kec. Kampar Kiri (diduga belum kembalikan dana BUMDes)
16. Edison – Desa Muara Selaya, Kec. Kampar Kiri
17. Saripudin SPd.I – Desa Tanjung Harapan, Kec. Kampar Kiri
18. Abdul Gafur – Desa Sungai Raja, Kec. Kampar Kiri
19. Buharis – Desa Tanjung Mas, Kec. Kampar Kiri
20. Adiyus – Desa Sungai Harapan, Kec. Kampar Kiri
21. Zulfan Taufik – Desa Sungai Liti, Kec. Kampar Kiri
22. Ali Murin – Desa Gading Permai, Kec. Kampar Kiri Hilir
23. Damri – Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu
24. Zubir – Desa Gajah Bertalut, Kec. Kampar Kiri Hulu
25. Ponrizal SPd – Desa Bukit Betung, Kec. Kampar Kiri Hulu
26. Mardius – Desa Muara Bio, Kec. Kampar Kiri Hulu
27. Rinas – Desa Lubuk Bigau, Kec. Kampar Kiri Hulu
28. Misdi – Desa Indra Sakti, Kec. Tapung
29. Syamsinur – Desa Karya Indah, Kec. Tapung
30. Isrohmat – Desa Kijang Rejo, Kec. Tapung
31. Muhammad Akhayar Sidik – Desa Sungai Agung, Kec. Tapung
32. Junaid – Desa Batu Gajah, Kec. Tapung
33. Adi Wasito – Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir
34. Saepi Hidyat – Desa Tapung Lestari, Kec. Tapung Hilir
35. Amas Ramadan Sitompul – Desa Tapung Makmur, Kec. Tapung Hilir
36. Al Hudri ST – Desa Kasikan, Kec. Tapung Hulu
37. Azirman – Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu
38. Abdul Munir S.Pd.I – Desa Muara Intan, Kec. Tapung Hulu
39. Subarjo – Desa Intan Jaya, Kec. Tapung Hulu
40. Pardi – Desa Tanah Datar, Kec. Tapung Hulu
41. Teti Supriati – Desa Rimba Jaya, Kec. Tapung Hulu
42. Rustamaji SH – Desa Rimba Makmur, Kec. Tapung Hulu
43. Andri Muras SH – Desa Pulau Lawas, Kec. Bangkinang
44. Burhanudin – Desa Lubuk Sakat, Kec. Perhentian Raja
45. Khairil Anuar – Desa Sungai Tarap, Kec. Kampa
46. Manizar – Desa Tanjung Bungo, Kec. Kampa
47. Parmono – Desa Kayu Aro, Kec. Kampar Utara
48. Razali – Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara
49. Zamri – Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah
50. Hendri Dunan – Desa Sahilan Darussalam, Kec. Gunung Sahilan
51. Mujiana – Desa Makmur Sejahtera, Kec. Gunung Sahilan
52. Hidayat Mathri – Desa Gunung Malelo, Kec. Koto Kampar Hulu
53. Edi Saputra – Desa Batang Batindih, Kec. Rumbio Jaya
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kampar belum merilis hasil audit Dana Desa 2024, dan pelaksanaan pengukuhan masih dalam tahap administrasi oleh Dinas PMD. (rls)