Yayasan Riau Madani Kalah di Pengadilan Negeri Bangkinang Atas Objek Kebun Kelapa Sawit di Desa Kota Garo, Tapung Hilir

Yayasan Riau Madani Kalah di Pengadilan Negeri Bangkinang Atas Objek Kebun Kelapa Sawit di Desa Kota Garo, Tapung Hilir
Advokat IKHSAN, SH CLA CPM bersama tim di Areal sengketa, di Tapung Hilir, Riau. Disebutkan, pihaknya sedang menunggu sikap hukum Yayasan Riau Madani. FOTO : ISTIMEWA

KAMPAR - Persengketaan Kawasan hutan baru-baru ini menjadi perhatian khusus pemerintah terutama adanya pembentukan satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang aktif memasang plang penertiban.

Areal objek sengketa dalam pengawasan kantor Advokat IKHSAN SH & Partners

Di sisi lain pemerhati lingkungan juga ikut andil dalam proses hukum atas tanah tanah atau perkebunan kelapa sawit yang terindikasi masuk dalam Kawasan hutan dengan melakukan gugatan gugatan di berbagai Pengadilan Negeri.

Yayasan Riau Madani sebelumnya pada tahun 2015 telah melakukan gugatan atas areal seluas 377 Hektar di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar atas seorang warga yang diduga kebunnya tersebut masuk dalam areal Kawasan hutan.

Perkara Yayasan Riau Madani terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2015/PN.Bkn yang mana perkara tersebut telah diputus dengan dikabulkannya gugatan Yayasan Riau Madani dengan putusan verstek pada tahun 2016 lalu.

Disinyalir dalam perkara tersebut gugatan yang ditujukan kepada pemilik perkebunan tidak sesuai dengan alamat aslinya. Karena pemilik kebun selaku Tergugat tidak pernah menerima surat panggilan sekalipun sehingga perkara pada tahun 2015 tersebut hanya perkara tanpa adanya pihak lawan, hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat melalui telpon WhatsApp (07/08/2025).

"Ya, klien kami tidak pernah menerima sekalipun surat panggilan sidang karena alamat yang ditujukan Yayasan Riau Madani adalah alamat yang di Jalan Nangka, Pekanbaru sedangkan klien kami sejak tahun 1989 tinggal di Jalan Tengku Umar dan pindah saat ini di Sudirman Square dan secara faktanya klien kami tidak pernah tinggal di jalan Nangka sesuai alamat gugatan Yayasan Riau Madani, serta gugatan tersebut tidak mengikut sertakan seluruh pemilik kebun dan saat ini kami telah melakukan perlawanan dengan upaya hukum verzet di Pengadilan Negeri Bangkinang sebagaiamana terdaftar dalam perkara nomor 62/Pdt.PLW/2015/PN.Bkn," Ucap Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM. Kamis (7/8/2025).

Pada tahun 2024 Yayasan Riau Madani melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas putusan verstek nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Bkn dan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi  dengan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Bkn, namun mendapat Perlawanan/bantahan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Nomor Perkara nomor 27/Pdt.Bth/2025/PN.Bkn.

Perlawanan dalam Perkara nomor 27/Pdt.Bth/2025/PN.Bkn tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dengan membatalkan sita eksekusi dan putusan sebelumnya sepanjang diatas tanah Pelawan/Pembantah, putusan tersebut dibacakan secara e-court pada 5 Agustus 2025 lalu. 

"Yayasan Riau Madani dalam perkara 27/Pdt.Bth/2025/PN.BKn dinyatakan sebagai Pihak yang Kalah, dan sekarang kita menunggu sikap hukum Yayasan Riau Madani, apakah Banding atau Tidak", Ucap IKHSAN,SH,CLA,CPM.

Adapun amar putusan tersebut, antara lain : 

Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan (derdenverzet) untuk sebagian; 

Menyatakan Para Pembantah/Pelawan adalah Para Pembantah/Pelawan yang baik dan benar; 

Menyatakan bahwa Para Pembantah/Pelawan adalah pemegang hak dan pembeli yang beritikad baik terhadap sebagian dari objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn dengan uraian masing-masing sebagai berikut:  

Pembantah I/Pelawan I  seluas 44 (Empat puluh empat) hektar; 

Pembantah II/Pelawan II  seluas 20 (Dua puluh) hektar; 

Pembantah III/Pelawan III  seluas 66 (Enam puluh enam) hektar; 

Pembantah IV/Pelawan IV  seluas 44 (Empat puluh empat) hektar; 

Pembantah V/Pelawan V  seluas 44 (Empat puluh empat) hektar: 

Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Februari 2024 Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor  62/PDT.G/2015/PN.Bkn, berikut segala turunannya yaitu Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Sita/2024/PN BKn juncto Nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn tanggal 4 Maret 2025 yang dibacakan Juru Sita pada tanggal 11 Maret 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, sepanjang terhadap tanah-tanah kepunyaan Para Pembantah/Pelawan; 

Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Februari 2024 Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor  62/PDT.G/2015/PN.Bkn tidak dapat dilaksanakan/diekesekusi (Non Eksekutabel), sepanjang terhadap tanah-tanah kepunyaan Para Pembantah/Pelawan.

Memerintahkan Terbantah I/Terlawan I dan Terbantah II/Terlawan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan a quo; Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya Perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.191.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Menolak perlawanan Para Pelawan untuk selain dan selebihnya.

"Dengan adanya putusan tingkat pertama ini setidaknya juga tersebar di masyarakat Desa Kota Garo baik dari Kelompok Tani, maupun elemen masyarakat agar tidak menggunakan dasar dasar putusan yang lama untuk menjadi alasan mengambil alih kebun tanpa prosedur yang benar” tutup Advokat IKHSAN, SH, CLA,CPM. (07/08/2025). (***)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index