Aktivis Soroti Camat Kampar Kiri Hulu, Minta APH Periksa Dugaan Perambahan Hutan dan Pelanggaran Hak Ulayat

Aktivis Soroti Camat Kampar Kiri Hulu, Minta APH Periksa Dugaan Perambahan Hutan dan Pelanggaran Hak Ulayat

Kampar Kiri Hulu — Sejak pemerintah pusat mengucurkan dana desa, Kecamatan Kampar Kiri Hulu (KKH), Kabupaten Kampar, Riau, kerap masuk kategori “zona merah” terkait capaian pembangunan. Namun, perubahan positif yang diharapkan masyarakat belum juga terwujud.

Besar harapan warga agar camat berasal dari putra daerah yang memahami kondisi wilayah. Namun, menurut sejumlah warga, di bawah kepemimpinan Bustamar sebagai Camat Kampar Kiri Hulu, situasi justru dinilai memburuk.

Bustamar sendiri pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Batu Sasak dan kala itu sempat didemo warga di kantor Inspektorat Kabupaten Kampar terkait kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.

Kini, mencuat dugaan Bustamar terlibat dalam pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Warga mempertanyakan mengapa hingga kini aparat penegak hukum (APH) belum memanggil camat untuk dimintai keterangan, padahal masyarakat yang menjadi korban perambahan hutan tidak mengetahui lahan mereka masuk kawasan hutan.

Aktivis Dedi Osri menilai, dugaan keterlibatan camat dalam pengelolaan kawasan hutan lindung ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 huruf a dan Pasal 92 ayat (1), yang melarang kegiatan di kawasan hutan tanpa izin menteri dan mengancam pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B, yang mengatur bahwa gratifikasi kepada pejabat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang melarang penguasaan tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat.

KUHP Pasal 385, yang melarang menguasai tanah milik pihak lain secara melawan hukum.

“Camat itu pejabat, dia pasti tahu status lahan. Secara adat, lahan di kenegrian Kholifah Ludai adalah hak kamanakan Kholifah Ludai. Bustamar adalah anak kamanakan Kholifah Batu Sanggan, jadi secara adat tidak ada hak baginya mengelola kawasan hutan di wilayah Kholifah Ludai. Saya minta Kholifah Ludai dan seluruh kamanakan jangan diam kalau ulayatnya diambil orang luar,” tegas Dedi. (rls)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index