Pekanbaru – Korem 031/Wira Bima menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap seorang oknum wartawan yang diduga membuat berita bohong dan menyebarkannya melalui media daring serta akun TikTok bernama @infomasyarakat168.
Berita dan unggahan tersebut dinilai memuat informasi menyesatkan dan tidak sesuai fakta, sehingga berpotensi merusak citra institusi serta menggiring opini publik ke arah yang keliru. Korem 031/WB menilai tindakan itu dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menegaskan, informasi yang disebarkan itu adalah hoaks. Tidak benar sama sekali. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan penghapusan, kami akan melaporkannya ke Polda,” ujar Kepala Penerangan Korem 031/WB.
Korem 031/WB menilai ulah oknum wartawan tersebut telah melanggar etika jurnalistik serta ketentuan hukum terkait penyebaran informasi palsu. Penyebaran berita dan konten yang tidak diverifikasi dinilai mencederai kepercayaan publik kepada media.
Langkah tegas, kata pihak Korem, menjadi penting agar kejadian serupa tidak terulang dan untuk memberikan efek jera kepada penyebar kabar bohong, baik di media sosial maupun media pemberitaan. (rls)