Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) resmi mengumumkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III yang digelar di BPSDM Kemendagri, Jakarta, pada 7–9 Agustus 2025. Rapat ini menghasilkan “Rekomendasi Kalibata” yang berisi sejumlah tuntutan dan usulan strategis kepada pemerintah pusat terkait pembangunan desa.

Ketua Umum DPP APDESI, H. Surtawijaya, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pandangan umum seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi se-Indonesia yang hadir dalam Rakernas. “Kami mengawal amanah Undang-Undang Desa dan memastikan kebijakan nasional benar-benar berpihak kepada desa,” ujarnya.

Isi Rekomendasi Kalibata antara lain:
1. Mendukung penuh implementasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentang “Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi” di seluruh kementerian, lembaga, provinsi, dan kabupaten.
2. Mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 paling lambat Agustus 2025.
3. Meminta Kemendagri melakukan monitoring aktif terhadap bupati agar segera melantik kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023–Januari 2024 sesuai perpanjangan jabatan, serta memberikan perlakuan setara bagi kepala desa di Provinsi Aceh.
4. Meminta pelepasan 22.341 desa yang berada di kawasan hutan lindung dan produksi, serta perlindungan hukum bagi pemerintah desa.
5. Mendukung penuh tugas Satgas Penertiban Sawit berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, termasuk redistribusi lahan perkebunan di kawasan hutan yang berada di wilayah desa.
6. Mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih menjadi Proyek Strategis Nasional dengan dukungan APBN, serta menolak penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman ke Bank Himbara.
7. Menuntut kompensasi kepada desa yang berada di kawasan perkebunan sesuai amanah UU Desa, termasuk dana rehabilitasi dan reboisasi.
8. Meminta Kemendagri mewajibkan gubernur mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK) mulai anggaran 2026.
9. Mengusulkan kenaikan Dana Desa menjadi 5% dari APBN, Dana Operasional dari 3% menjadi 5%, serta penggunaan Dana Operasional secara lump sum.
10. Meminta Kemendagri membuat aturan agar Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa tidak menjabat lebih dari tiga bulan, dan mempercepat Pilkades paling lambat November 2025.
“Semua rekomendasi ini adalah hasil musyawarah nasional yang akan kami kawal bersama hingga terealisasi demi kemajuan desa di seluruh Indonesia,” tegas Surtawijaya.
Rakernas III DPP APDESI ini dihadiri pengurus pusat, perwakilan DPD provinsi, serta sejumlah pejabat kementerian terkait. (rls)